kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Hakim tegur pengacara Ahok terkait saksi


Selasa, 07 Maret 2017 / 10:32 WIB
Hakim tegur pengacara Ahok terkait saksi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Majelis Hakim pada persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjaha Purnama, yaitu Dwi Budiarso, memperingatkan agar pengacara Basuki atau Ahok menghadirkan saksi yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.

Peringatan itu diberikan setelah I Wayan Sidarta, salah satu pengacara Ahok, mengatakan salah satu saksi pada sidang hari Selasa (7/3) ini, yaitu Bambang Waluyo Djodjohadikusumo, tidak ada dalam berkas BAP dan meminta majelis hakim untuk menerimanya sebagai saksi.

Dua saksi lagi, yaitu Andi Analta Amier dan Eko Cahyono, ada dalam berkas BAP. Permintaan itu sempat ditolak jaksa penuntut umum (JPU) lantaran dianggap tidak efektif dan tidak tertib persidangan. JPU meminta agar majelis hakim menolak Bambang.

Setelah dipertimbangkan, Budiarso memutuskan untuk menerima Bambang dengan beberapa syarat, salah satunya memberikan kesaksian di bagian akhir sidang.

"Untuk persidangan berikut, jangan dipanggil dulu (saksi di luar BAP). Saya lihat ada enam saksi fakta meringankan. Saya minta sidang selanjutnya empat-empatnya dihadirkan," kata Budi di ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa.

Budi menambahkan, keputusan itu diambil agar tak ada kesan dari masyarakat bahwa sidang terlalu lama dan tidak selesai-selesai. Karena itu, hakim meminta agar pengacara Ahok tertib dalam persidangan.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×