kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kakak angkat akan beberkan sikap Ahok


Selasa, 07 Maret 2017 / 09:39 WIB
Kakak angkat akan beberkan sikap Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. I Wayan Sidartha, salah satu pengacara Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama, mengatakan Andi Analta Amier, akan membeberkan sikap Ahok terhadap umat Islam. Andi merupakan kakak angkat Ahok dan akan menjadi saksi di persidangan dugaan penodaan agama di mana Ahok menjadi terdakwa, Selasa (7/3).

"Kenapa (Andi) dihadirkan? Karena (Andi) bisa menjelaskan bagaimana Pak Ahok pernah bersekolah di lingkungan Muslim, bagaimana banyak bantu orang Muslim," kata Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, tempat sidang itu digelar, Selasa ini.

Baca: Bersaksi di Persidangan, Ini yang Akan Diungkap Kakak Angkat Ahok

Wayan menambahkan, Andi akan menjelaskan tekad Ahok membangun pembangunan tempat ibadah untuk umat Islam. Kesaksian itu dianggap perlu agar masyarakat luas tahu sikap Ahok terhadap umat Islam.

"Oh Ahok yang selama ini seolah-olah dituduh, direkayasa, menodai agama. Sesungguhnya Ahok-lah salah satu orang yang suka membantu komunitas Muslim dengan tempat ibadah dengan biaya dan fasilitas yang dia punya, baik pribadi maupun kedinasan," kata Wayan.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016. Jaksa Penunut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×