kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Pengacara Ahok: Siapa yang ngomong penyadapan?


Minggu, 05 Februari 2017 / 12:03 WIB
Pengacara Ahok: Siapa yang ngomong penyadapan?


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kubu terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dihadirkan di persidangan.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul pernyataan SBY yang merasa disadap, saat mengomentari fakta persidangan bahwa SBY dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin melakukan percakapan telepon.

Tommy Sihotang, kuasa hukum Ahok mengatakan, baik Ahok maupun kuasa hukum hukum pada persidangan Selasa (31/1) lalu, hanya mengatakan memiliki bukti percakapan antara SBY dan Ma'ruf Amin.

Kata Tommy, tidak ada yang mengeluarkan kata penyadapan pada sidang tersebut. "Siapa yang ngomong penyadapan? Kita bilang ada bukti. Bukti itu macam-macam," kata Tommy Sihotang, Sabtu (4/2).

Tommy menambahkan, Ahok mengutip pemberitaan dari salah satu media daring mengenai pembicaraan antara SBY dengan Ma'ruf Amin.

Pertanyaan dari Ahok atau penasihat hukum saat persidangan kepada Ma'ruf Amin, kata Tommy, adalah bentuk konfirmasi.

"‎Betul enggak ada komunikasi telepon? Betul enggak Agus (Agus Harimurti) ini datang, minta restu? Itu pertanyaan yang standar saja, tapi ketika digelembungkan menjadi ada penyadapan, yang ngomong penyadapan ini mesti dipanggil di persidangan," tutur Tommy.

Tommy Sihotang menilai, pernyataan SBY mengenai penyadapan tersebut telah membuat kegaduhan.

(Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×