kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kuasa hukum Ahok bantah akan polisikan Ma'aruf


Rabu, 01 Februari 2017 / 11:54 WIB
Kuasa hukum Ahok bantah akan polisikan Ma'aruf


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membantah kliennya akan memperkarakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengklarifikasi pemberitaan yang beredar terkait pernyataan Ahok yang akan memproses Ma'ruf secara hukum tersebut.

"Statement Pak Ahok yang mengatakan 'Kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap...' Itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu dan bukan kepada Bapak Ma'ruf Amin," kata Humphrey, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (1/2).

Menurut Humphrey, pihak Ahok akan memproses dua saksi pelapor, yaitu Muchsin Al Attas dan Novel Bamukmin.

Sebab, mereka diduga memberi keterangan palsu. Sementara itu, Ma'ruf bukanlah saksi pelapor.

"Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI. Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya," kata Humphrey.

Dia menyayangkan adanya oknum yang menuding bahwa pernyataan Ahok itu telah melecehkan integritas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Di sisi lain, dia menganggap wajar berbagai pertanyaan yang disampaikan tim kuasa hukum Ahok kepada Ma'ruf saat persidangan, mulai dari terbitnya pendapat dan sikap keagamaan MUI, dukungan kepada calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, hingga telepon dari Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono kepada Ma'ruf.

"Tentu bahasa kami berbeda bila konteksnya kami silaturahim dengan beliau, sebagai Rois A'am PBNU. Kami berharap publik dapat memaklumi kondisi di persidangan kemarin," kata Humphrey.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (1/2), Humprey menyatakan bahwa SBY telah menelepon Ma'ruf sebelum Ma'ruf melakukan pertemuan dengan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

Pertemuan antara Ma'ruf dengan Agus-Sylvi terjadi pada 7 Oktober 2016 di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Pernyataan tim kuasa hukum Ahok ini kemudian dibantah Ma'ruf. Ia juga mengaku keberatan dianggap mendukung Agus-Sylvi.

"Soal kunjungan ke PBNU itu enggak ada hubungannya dengan dukung mendukung. Tidak ada hubungan dengan calon mana pun," kata Ma'ruf. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×