Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan upah minimum provinsi (UMP) 2022 akan mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya.
Menanggapi hal ini Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban pun mengatakan penetapan UMP 2022 memang akan berpedoman pada UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Meski begitu, dia pun berharap penetapan UMP di 2022 masih bisa dinegosiasikan kembali.
"UMP 2022 pasti akan mengikuti UU yang baru, tetapi akan tetap seperti saat ini. Harapan kita masih bisa dinegosiasikan di tingkat perusahaan atau di tingkat kabupaten/kota dan provinsi seperti yang sudah-sudah," kata Elly kepada Kontan, Kamis (26/11).
Baca Juga: Pengusaha sepakat UMP tahun 2022 mengacu pada UU Cipta Kerja
Lebih lanjut Elly pun berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya fokus terhadap UMP tahun mendatang terlebih dahulu. Menurutnya, pernyataan mengenai UMP 2022 masih terlalu dini. "Sebaiknya jangan ada pernyataan itu saat ini karena terlalu dini dan buruh belum sembuh dari rasa kecewa dan masih berjuang saat ini," kata Elly.
Sebelumnya, Kemnaker sudah mengeluarkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan surat tersebut Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Hingga saat ini terdapat 27 provinsi yang menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020, 6 provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020, sementara 1 provinsi yakni Gorontalo belum menetapkan UMP 2021.
Selanjutnya: Kemenaker: Belum ada keputusan melanjutkan BSU di 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News