kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Caleg daerah dan pusat ramai-ramai langgar aturan


Rabu, 25 Desember 2013 / 16:23 WIB
Caleg daerah dan pusat ramai-ramai langgar aturan
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan sambutan saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Bali International Hospital di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

LHOKSEUMAWE. Alat peraga kampanye calon anggota DPR RI, DPD, dan DPRD marak di kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Sudah dua kali Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lhokseumawe menyurati para calon, tetapi tak digubris.

Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe Zainal Bakri mengatakan, pelanggaran yang dimaksud terlihat dari bentuk, jumlah, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang mengabaikan ketentuan dalam Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Kita sudah dua kali mengirim rekomendasi terkait pelanggaran alat peraga kampanye dan sudah dua kali pula dilakukan pembersihan oleh pemerintah daerah," kata Zainal, Rabu (25/12).

Saat ini, kata Zainal, pihaknya juga sedang melakukan pemetaan kembali di 68 desa yang ada dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Pemetaan pelanggaran alat peraga kampanye melibatkan 92 Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

"Kali ini pemetaan kita akan menjangkau semua desa karena kita telah memiliki PPL. Sementara pada dua pemetaan sebelumnya yang telah kita rekomendasikan hanya melibatkan pengawas di tingkat kecamatan," jelas Zainal.

Pelanggaran terbanyak yang dilakukan caleg adalah penggunaan alat peraga dalam bentuk baliho oleh caleg DPR dan DPRD. Seharusnya, sesuai ketentuan yang dijeluarkan KPU, calon anggota DPR dan DPRD hanya boleh menggunakan spanduk yang dibatasi ukurannya 1,5 x 7 meter. Pelanggaran lain yang tergolong besar adalah pemasangan alat pada pohon.

"Yang membuat kami prihatin, pelanggaran ini tidak hanya dilakukan oleh para caleg baru, tetapi juga oleh mereka yang saat ini berstatus sebagai pimpinan pada lembaga DPRD, bahkan DPD yang seharusnya lebih memahami terhadap aturan yang ada," sesal Zainal.

Di luar itu, lamanya masa kampanye dalam bentuk penyebaran alat peraga yang ditetapkan oleh KPU, menurut Zainal, juga menyita fokus pengawasan oleh Panwaslu. Padahal, yang harus diawasi dalam tahapan kampanye ini bukan hanya pelanggaran alat peraga semata. (Desi Safnita Saifan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×