Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Facebook Inc telah mengantongi izin pendirian bentuk usaha tetap (BUT) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Bila telah menjadi BUT, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Facebook akan otomatis menjadi wajib pajak badan dalam negeri sehingga akan dikenakan tarif PPh badan seperti wajib pajak lainnya.
“Itu akan jadi wajib pajak dalam negeri, tarifnya jadi sama seperti domestik yaitu 25%. Jadi, bukan PPh pasal 26. Once sudah jadi BUT, maka dia bisa ikuti rezim UU PPh Indonesia,” kata Hestu di kantornya, Rabu (21/6) kemarin.
Selama ini, penghasilan Facebook di Indonesia sudah dipotong PPh Pasal 26. PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh WP luar negeri, selain BUT di Indonesia. Tarifnya sebesar 20%.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv sebelumnya mengatakan bahwa PPh pasal 26 itu sudah dipotong oleh Facebook. Skemanya, seluruh perusahaan di Indonesia yang mau membayar iklan kepada Facebook harus memotong PPh pasal 26 sebesar 20%.
"Jadi pembayaran iklan oleh konsumen di Indonesia sudah dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%, sehingga kita tidak terlalu kehilangan besar (pajaknya). Misalnya Anda iklan di Facebook senilai Rp 2 miliar, mereka hanya menerima Rp 1,6 miliar, dan yang Rp 400 juta masuk ke negara," kata dia.
Namun menurut Haniv, perusahaan media sosial tersebut dinilai belum menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya di Indonesia. Terutama terkait dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), "Kalau Facebook dosanya ada di PPN. Mereka belum setor badan hukumnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News