Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
Sementara itu, nilai tukar rupiah dalam asumsi APBN juga meleset dari perkiraan di level Rp 14.400 per dollar Amerika Serikat (AS) menjadi Rp 15.083 pada Februari 2020 lalu.
Kondisi kurs rupiah dalam pasar spot juga menunjukkan hal yang sama. Di mana kurs rupiah melemah 4,8% atau di level Rp 14.318 per dollar AS pada akhir bulan Februari 2020.
Tren pelemahan rupiah terus berlanjut dan sudah menyentuh level Rp 15.000 per dollar AS. Senin (18/3), nilai tukar rupiah anjlok di level Rp 15.222 per dollar AS, negatif 4,85% ytd.
Baca Juga: Kinerja APBN 2020 sulit capai target, Menkeu akan segera bahas dengan DPR
Dampak ke penerimaan pajak dari pelemahan rupiah bisa tercermin dari pajak-pajak atas impor. Pertama, relalisasi pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar Rp 23,6 triliun, turun 12,15% secara tahunan.
Kedua, PPh Pasal 22 impor senilai Rp 8,01 triliun atau terkontraksi 10,63% secara tahunan. Ketiga, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) impor sebesar Rp 22,62 triliun atau terkoreksi 12,15% year on year (yoy).
Sri Mulyani menjelaskan, pajak atas impor yang paling terdampak adalah di sektor non-migas yang tumbuh negative 7,4% secara tahunan. “Penurunan ini terutama di besi, baja, bahan baku. Dengan penurunan ini sektor-sektor seperti baja, tekstilm, dan pakaian jadi langsung terpengaruh atas penurunan impor,” kata Menkeu.
Baca Juga: Realisasi penerimaan pajak Januari-Februari 2020 sebesar Rp 152,9 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News