CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Penerimaan pajak sektor konstruksi dan real estat runtuh hingga 33,02%


Kamis, 25 Februari 2021 / 06:37 WIB
Penerimaan pajak sektor konstruksi dan real estat runtuh hingga 33,02%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan pada Januari 2021, realisasi penerimaan pajak dari sektor jasa konstruksi dan real estat kontraksi 33,02% year on year (yoy). Angka ini lebih buruk dari pencapaian di periode sama tahun lalu yang minus 15,7% yoy.

Pencapaian tersebut memosisikan penerimaan di sektor jasa kontruksi dan real estat paling rendah kedua setelah sektor pertambangan yang minus 51,11% yoy.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan sektor konstruksi dan real estate masih cukup struggle, seiring dengan pelemahan ekonomi yang menekan daya beli masyarakat.

“Kita berharap nanti sesudah normalisasi, tentu akan terlihat terutama kalau ditopang dengan indikator pajak brutonya yang membaik. Ini berarti kita berharap konstruksi dan real estat akan mulai mengalami pemulihan,” ujar Menkeu Selasa, (23/2).

Baca Juga: Harga minyak memanas, Sri Mulyani optimistis penerimaan negara Februari moncer

Kabar baiknya, berdasarkan sumber Kontan.co.id, pemerintah akan memberikan insentif fiskal utamanya terkait perpajakan yang akan diberikan ke sektor properti.

Sumber Kontan.co.id yang terlibat dalam diskusi atas kebijakan insentif bagi sektor properti itu mengungkapkan ada tiga rencana pemerintah.

Pertama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memangkas tarif Pajak Pertambangan Nilai atas pembelian properti. Selama ini, pembelian properti dikenakan tarif sebesar 10% dari harga jual.

Kedua, pemerintah juga akan memangkas tarif PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan yang tarifnya saat ini sebesar 2,5% dari  pengalihan hak atas tanah dan/bangunan.

Ketiga¸ pemerintah juga melonggarkan syarat orang asing bisa membeli apartemen, sepanjang syarat keimigrasian lengkap yakni visa, paspor, dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ekspor menggeliat, Kemenkeu catat penerimaan Bea Keluar melesat 923%

Kepala Ekonom Indo Premier Sekuritas Luthfi Ridho mengatakan, jika wacana insentif sektor properti itu disahkan, pastinya akan menggeliatkan saham emiten-emiten properti. Karenanya pembelian rumah pasti akan melonjak, namun, dampak fundamental terhadap ekonomi dalam negeri butuh waktu panjang.

“Dengan situasi saat ini, kebijakan ini akan perlu waktu sampai akhirnya bisa berdampak pada kenaikan pembelian rumah,” kata Luthfi kepada Kontan.co.id, Rabu (24/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×