Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat bahwa sejauh ini, dari Januari sampai September 2017, penerimaan pajak sudah mencapai 60% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun.
Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, penerimaan Januari hingga September itu sebesar Rp 770,7 triliun dengan pertumbuhan -2,79% secara year on year. Pada tahun lalu, jumlah penerimaan Januari hingga September sampai Rp 791,9 triliun.
Dengan melihat realisasi tersebut, Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memperkirakan penerimaan pajak tahun ini hanya bisa mencapai 89% dari target, “Saya kira perlu lebih realistis,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (9/10).
Apabila September ini realisasi penerimaan 61,5%, menurut Yustinus, pada tiga bulan ke depan, tren penerimaan pajak akan cukup baik. Namun, dengan realisasi yang 60%, maka diperkirakan tidak akan tinggi atau hanya Rp 1.141 triliun secara nominal.
Dengan angka tersebut, artinya kenaikan penerimaan pajak di full year tahun ini hanya akan maju sedikit dari realisasi full year di tahun sebelumnya 2016 yang sebesar Rp 1.105 triliun. Meski secara nominal tipis, menurut Yustinus, sebenarnya angka Rp 1.141 triliun ini cukup baik.
“Cukup baik karena ada kenaikan, apalagi tidak ada amnesti pajak, tapi tindak lanjut pasca-amnesti pajak ini yang belum jelas polanya,” jelasnya.
Ia mengatakan, sejak April tidak terlihat ada sebuah strategi yang jelas dari Ditjen Pajak soal apa yang akan dilakukan untuk mengejar penerimaan pajak. Akibatnya, momentum jadi agak terlewat, sehingga jika ada tindak lanjut menjelang akhir maka yang muncul di masyarakat adalah dugaan kepanikan.
Bila ada dugaan kepanikan, menurut Yustinus, masyarakat akan cenderung kurang bersimpati, “Maka seperti sering saya sampaikan, program sebaiknya di awal atau semester I tiap Q4 tahun berjalan merumuskan program tahun berikutnya sehingga bisa langsung diimplementasikan. Tahun 2017 ini seharusnya April sudah mulai” jelasnya.
Dengan demikian, di sisa waktu ini menurut Yustinus, Ditjen Pajak akan cenderung minim upaya mempertimbangkan risiko masyarakat tidak simpati. “Iya, saya kira fokus ke pengawasan bendahara pemerintah dan pengawasan PPN saja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News