kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengamat: Surat edaran Ditjen Pajak tak manusiawi


Minggu, 08 Oktober 2017 / 19:41 WIB
Pengamat: Surat edaran Ditjen Pajak tak manusiawi


Reporter: Siti Rohmatulloh | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan instruksi siap siaga 24 jam bagi seluruh kepala kantor wilayah direktorat jenderal pajak. Instruksi ini dinilai tidak tepat sebab melebihi kapasitas normal jam kerja seseorang. Penerimaan pajak yang masih jauh dari target diperkirakan melatarbelakangi dikeluarkannya instruksi siap siaga ini.

Sampai akhir Agustus 2017, penerimaan pajak baru mencapai 53% dari target APBNP yang sebesar Rp.1472,2 triliun. Tersisa 4 bulan untuk memenuhi target pencapaian yang diharapkan. Tidak seperti tahun lalu yang mendapat tambahan penerimaan dari program pengampuanan pajak (tax amnesty), Direktorat Jenderal Pajak didorong untuk mampu mengejar target penerimaan pajak.

“Tahun lalu 78% dengan tax amnesty. Sekarang dengan tanpa tax amnesty, saya agak ragu,” ucap pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako.

Terkait surat edaran instruksi siap siaga tersebut, ia mengatakan normalnya kemampuan kerja seseorang 8-10 jam. “Ini adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Ronny.

Menurutnya, mengandalkan penerimaan rutin hanya akan menambah penerimaan sebesar 10%. Upaya paling mudah yang dapat dilakukan saat ini adalah melakukan penegakan hukum untuk wajib pajak yang membandel seperti gijzeling (menahan wajib pajak sampai anggota keluarga membayar utang pajak ) dan mengeluarkan surat paksa sampai penyitaan.

Terkait penggalian potensi penerimaan pajak dengan pemanggilan Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti pajak, hal tersebut adalah cara untuk menagih komitmen Wajib Pajak.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemanggilan juga dapat dilakukan untuk meminta konfirmasi apabila direktorat jenderal pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×