kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penerimaan negara naik baik buat jaga defisit


Selasa, 19 September 2017 / 20:11 WIB
Penerimaan negara naik baik buat jaga defisit


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Sejumlah pos anggaran penerimaan negara dalam RAPBN 2018 mengalami kenaikan setelah dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) A antara pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR dari usulan awal dalam nota keuangan. Hal ini menjadi ruang fiskal bagi pemerintah meski tidak terlalu besar.

Kenaikan itu bersumber dari kenaikan target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) migas, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas. Selain itu juga dari kenaikan target PNBP sumber daya alam (SDA) nonmigas, dividen BUMN, dan PNBP dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Hitungan KONTAN, berdasarkan hasil pembahasan Panja A sejauh ini, pendapatan negara tahun depan naik Rp 15 triliun dari usulan awal. Adapun usulan awal target pendapatan negara dalam nota keuangan RAPBN 2018 sebesar Rp 1.878,45 triliun.

Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, tambahan target pendapatan negara tersebut membuat pemerintah memiliki ruang untuk menambah anggaran belanja negara. Namun lanjut Lana, daripada menambah belanja negara, lebih baik tambahan pendapatan tersebut digunakan untuk menjaga defisit anggaran.

Sebab, "masih ada potensi shortfall di penerimaan pajak. Jadi lebih baik tambahan target penerimaan membuat defisit anggaran fleksibel," kata Lana kepada KONTAN, Selasa (19/8).

Lebih lanjut menurutnya, dengan begitu pemerintah tidak perlu memotong anggaran belanja negara tahun depan jika shortfall pada penerimaan pajak benar-benar terjadi. Di sisi lain, defisit anggaran masih akan berada di kisaran target.

Dalam nota keuangan RAPBN 2018, pemerintah mematok anggaran belanja negara sebesar Rp 2.204,4 triliun. Sementara defisit anggaran dipatok Rp 325,9 triliun atau 2,19% dari produk domestik bruto (PDB). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×