kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan Jenis Pajak di 2021 Menunjukkan Perbaikan, PPh Badan Kontribusi Tertinggi


Senin, 03 Januari 2022 / 20:01 WIB
Penerimaan Jenis Pajak di 2021 Menunjukkan Perbaikan, PPh Badan Kontribusi Tertinggi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan dari jenis pajak di sepanjang 2021 menujukan perbaikan. Mayoritas pajak-pajak utama menunjukkan pertumbuhan positif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci, Pajak Penghasilan (PPh) 21 tumbuh 6,2% sepanjang 2021 dan jika dibandingkan sepanjang 2020 terkontraksi 5,01%. Dia mengatakan perbaikan PPh ini sejalan dengan perbaikan utilisasi tenaga kerja.

“Ini karena karyawannya suda mulai bekerja lagi atau yang tadinya kerja paruh waktu suda full, dan gaji mereka juga mulai pulih,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA 2021, Senin (3/1).

PPh 22 Impor mengalami pertumbuhan yang positif 49,3% di 2021, dan jika dibandingkan di 2020 terkontraksi 49,51%. Pertumbuhan ini terjadi sejalan dengan peningkatan impor dan berkurangnya pemberian insentif PPh 22 impor untuk Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu sejak di kuartal III-2021.

PPh Orang Peribadi (OP) mengalami kenaikan sepanjang 2021 yakni sebesar 6,9%, sedangkan pada 2020 terkontraksi 3,24%. Lalu untuk PPh Badan juga mengalami peningkatan 25,6% sepanjang 2021, sementara sepanjang 2020 terkontraksi 37,88%.

Baca Juga: Melebihi Target, Realisasi Penerimaan Pajak di 2021 Capai Rp 1.277,5 Triliun

Sri Mulyani mengungkapkan PPh Badan adalah berkontribusi paling besar pada penerimaan pajak. Selain itu PPh Badan menunjukkan perbaikan sejalan dengan pemulihan ekonomi dan berakhirnya waktu pemberian insentif pengurangan angsuran pada sebagian sektor.

Kemudian, untuk PPh 26 mengalami perbaikan yakni 24,1% di sepanjang 2021 karena kenaikan pembayaran dividen  bunga, sementara di sepanjang 2020 terkontraksi 3%. Untuk PPh Final masih mengalami kontraksi 2,1% sepanjang 2021, sementara di sepanjang 2020 terkontraksi 10,60%.

Bendahara keuangan negara ini mengungkapkan, PPh Final mengalami kontraksi karena disebabkan penurunan tariff pajak atas bunga obligasi dan penurunan tariff pajak atas bunga obligasi dan penurunan tingkat suku bunga.

Sementara itu untuk PPN Dalam Negeri  di sepanjang 2021 mengalami kenaikan 14%, dibandingkan sepanjang 2020 terkontraksi 12,73%. PPN DN ini tumbuh tinggi karena pemulihan aktivitas ekonomi dan meningkatnya belanja pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×