Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) telah mengalami pertumbuhan yang pesat sejak dua tahun terakhir. Hal ini tercermin dari penerimaan cukai HPTL tahun 2019 yang mencapai Rp 247,1 miliar.
Jumlah ini setara 78,7% dari potensi penerimaan cukai HPTL saat itu sebesar Rp 542,5 miliar.
Analis Kebijakan Madya Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Bea Cukai Kemenkeu Hary Kustowo mengatakan, penerimaan cukai HPTL tertinggi berada di tahun 2019 terutama di bulan Oktober sebesar Rp 63,5 miliar dan terendah di bulan Juni 2019 sebesar Rp 18,0 miliar.
“Penerimaan cukai HPTL ini telah tumbuh begitu pesat selama dua tahun terakhir setelah ada PMK 156 Tahun 2018 tentang tarif cukai hasil tembakau,” jelas Hary dalam konferensi daring, Senin (28/9).
Kemudian, pencapaian penerimaan tertinggi cukai HPTL berdasarkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) berdasarkan lokasi yakni di Bandung senilai Rp 109,5 miliar.
Sementara untuk capaian terendah berasal dari KPPBC Lhokseumawe. Yakni sebesar Rp 21,9 juta dengan 39 KPPBC yang aktif melakukan pemesanan pita cukai.
Selanjutnya: Penerimaan cukai baru 56% dari target, ini tiga objek yang berpeluang kerek cukai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News