kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Genjot penerimaan tahun depan, Bea Cukai akan tingkatkan pemberantasan rokok ilegal


Minggu, 27 September 2020 / 19:51 WIB
Genjot penerimaan tahun depan, Bea Cukai akan tingkatkan pemberantasan rokok ilegal
ILUSTRASI. Petugas mengoperasikan alat berat untuk memusnahkan barang yang menjadi milik negara di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2020). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madia Pabe


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan cukai hingga akhir Agustus 2020 mencapai Rp 97,71 triliun atau 56,74% dari targetnya.

Penerimaan cukai itu terdiri atas cukai Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA), tumbuh sebesar 4,93% dibandingkan bulan Agustus tahun 2019.

Jika dirinci berdasarkan level pertumbuhan kumulatifnya, pertumbuhan cukai atas EA menjadi yang tertinggi yaitu 140,43% year on year (yoy). Meskipun lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca Juga: Penerimaan cukai masih tumbuh di tengah pendemi Covid-19

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peningkatan penerimaan cukai EA didorong oleh naiknya permintaan untuk digunakan dalam pembuatan produk hand sanitizer.

“Meskipun angkanya sangat kecil hanya Rp 200 miliar,” kata Menkeu dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Agustus 2020, Selasa (22/9) lalu.

Selain itu, penerimaan cukai HT juga masih menggeliat meski masih di tengah pandemi Covid-19. Kemenkeu mencatat penerimaan cukai rokok hingga 31 Agustus 2020 terkumpul Rp 94,39 triliun atau tumbuh 6,09% yoy.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Bea Cukai Haryo Limanseto menjelaskan, penerimaan cukai rokok yang tumbuh melesat ini disebabkan karena adanya penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Aturan itu juga tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017.

“Jadi ada penundaan cukai oleh pabrik atau pengusaha di tahun 2019 yang di bayar di awal tahun 2020,” jelas Haryo saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (27/9).

Baca Juga: Gencarkan patroli laut, Bea Cukai amankan barang ilegal senilai Rp 285 miliar




TERBARU

[X]
×