kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,17   -0,13   -0.01%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerbitan peraturan pemerintah tentang e-commerce terus dikebut


Rabu, 09 Januari 2019 / 22:09 WIB
Penerbitan peraturan pemerintah tentang e-commerce terus dikebut


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution hari ini mengadakan rapat koordinasi (rakor) terkait dengan sistem perdagangan nasional berbasi elektronik. Rapat yang berlangsung sejak pukul 16.00 hingga 21.00 wib ini membahas empat fokus kebijakan.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara sebelumnya menyebut bahwa empat fokus pembicaraan meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Ada juga terkait online single submission (OSS) dan data collection perusahaan e-commerce.

"Ada dua hal mengenai Peraturan Pemerintah (PP). Jadi ada PP mengenai perdagangan elektronik yang sebetulnya itu tinggal finalisasi, karena yang tersisa itu paling 1 sampai 2 isu, yang satunya lagi PP 82 tentang perdagangan transaksi elektronik," kata Darmin di Kanto Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (9/1).

Selanjutnya, Darmin menjelaskan bahwa untuk procesing data sejauh ini belum tuntas. Ia pun mengaku masih butuh pembicaraan lebih lanjut dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Indonesia (BI).

"Belum tuntas karena lembaga luar ini yang memang harus komunikasi atau di regulasi dan masih mau kita matangkan. Tadi sebenrnya sudah rapat dengan Wapres, tapi ternyata belum tuntas. Ya itu yang penting," ungkapnya.

Namun saat ditanya apakah PP e-commerce tersebut akan rampung dalam bulan Januari ini, Darmin tidak mengiyakan. Hanya saja dirinya dan seluruh menteri terkait berusaha untuk mematangkan PP e-commerce ini dalam waktu dekat.

"Memang waktunya sudah enggak banyak lagi. Makanya itu saya akan bicara dengan Gubernur BI dan juga dengan ketua OJK untuk mencari solusi supaya PP selesai," jelasnya.

Selanjutnya yang menjadi fokus bahwa data e-commerce akan diserahkan kepada Menteri Perdagangan dan juga Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini dikatakan Darmin juga tertuang dalam PP e-commerce.

"Itu juga ada di salah satu PP. Mengenai draft peraturan menteri perdagangan untuk laporan data, kita akan teruskan dulu. Bahwa terkait data, biar BPS yang kumpulkan walaupun aturan diterbitkan kementerian perdagangan," tegasnya.

Darmin menyebut dengan begitu maka ada keterbukaan data dimana segala kegiatan yang dilakukan memiliki pertanggungjawaban ke pemerintah, meskipun aturannya dipindahkan baik dari Mendag ke BPS maupun sebaliknya.

Selanjutnya Darmin menjelaskan bahwa data yang tercatat di e-commerce bukanlah bersifat individual namun lebih kepada sektor industrinya.

"Soal data kalau di BPS yang diterbitkan itu bukan data satu persatu individual e-commerce. Misalkan industri menurut sektornya, tapi tidak boleh individual, itu aturan mainnya," jelas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×