Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menangkap tersangka penerbit Faktur Pajak Tidak Sah berinisial P alias W pada 17 September 2014. Setelah ditelusuri, ternyata tersangka merupakan mantan office boy di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kramatjati.
"P alias W ini seorang konsultan pajak ilegal yang dulunya pernah bekerja sebagai cleaning service di KPP Pratama Jakarta Kramatjati tahun 2001 hingga 2010," ujar Direktur Intelijen dan Penyidikan Dirjen Pajak Yuli Kristiyono saat menggelar konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Dari hasil pengembangan penyidikan, P alias W tidak mengerjakan aksinya sendiri. Pasalnnya dia mendapatkan pesanan dari beberapa orang antara lain RK yang merupakan bekas karyawan honorer KPP Pratama Jakarta Kramatjati.
RK saat ini ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri pada 19 September 2014. Selain itu, Dirjen Pajak juga menangkap AI dan A yang juga merupakan cleaning service KPP Pratama Jakarta Kramatjati.
Menurut Yuli, tersangka sudah melakukan aksinya mulai tahun 2010-2014 dengan beberapa modus. Atas aksi P alias W, kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. (Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News