kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pentingnya penerapan business judgement rule dalam pengelolaan BUMN


Kamis, 16 September 2021 / 15:43 WIB
Pentingnya penerapan business judgement rule dalam pengelolaan BUMN
ILUSTRASI. Pentingnya penerapan business judgement rule dalam pengelolaan BUMN


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sebagai Badan Usaha Milik Negara(BUMN), perusahaan pelat merah memiliki peran ganda yakni sebagai agent of development sekaligus sebagai business entity.

Dimana, BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dalam memajukan kesejahteraan rakyat, namun di sisi lain sebagai entitas perusahaan, BUMN juga wajib memperoleh keuntungan (profit oriented). 

Dalam menjalankan usahanya BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dapat saja mengalami kerugian. Kondisi ini akan menjadi suatu permasalahan apabila dihadapkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi BUMN itu sendiri. Terutama jika kerugian tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara, bukan sebagai entitas bisnis. 

Berdasarkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), pengurus dan pegawai BUMN dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas dugaan tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara. 

Baca Juga: Perusahaan Pengelola Aset akan kelola aset berkualitas rendah milik Bank Muamalat

"Hal inilah yang menjadi kekhawatiran direksi BUMN dalam menjalankan tugasnya sehari-hari dalam mengelola, mengatur dan mengambil keputusan terkait dengan bisnis yang dijalankan BUMN sehari-hari," ujar Aldi Andhika Jusuf dari Partner K&K Advocates.

Aldi menjelaskan, terkait dengan pertanggungjawaban direksi tersebut, terdapat suatu doktrin dalam tatanan hukum Indonesia yang dikenal dengan doktrin Business Judgement Rule (BJR), dimana doktrin Business Judgement Rule ini menjadi pilar yang penting bagi perlindungan direksi dalam pengambilan keputusan. 

Doktrin tersebut pada pokoknya mengatakan bahwa direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahan pengambilan keputusan dan/atau karena kerugian perseroan. 

Mencermati hal itu, K&K Advocates menilai pelaku bisnis di lingkungan BUMN wajib memiliki pemahaman secara komprehensif terkait dengan penerapan BJR, serta administrasi keuangan negara agar potensi terjadinya kerugian pada perusahaan yang berdampak pada dugaan korupsi dapat diminimalisasikan.

Untuk itu, K&K Advocates terdorong untuk menggelar Webinar bertajuk ‘Penerapan Business Judgement Rule dan Administrasi Keuangan Negara dalam Tata Kelola BUMN’ pada hari ini, Kamis, (16/9). 

Baca Juga: Persiapan merger, Dirut PPI kunjungi fasilitas logistik BGR di Palembang

Berbicara dalam webinar tersebut, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menegaskan bahwa BUMN konsepnya adalah “kepemilikan” (privat) dan bukan “penguasaan”, sehingga negara berkedudukan sebagai pemegang saham atau sebagai pemilik modal, bukan berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan publik atau pengelola keuangan negara pada umumnya. 

Oleh sebab itu, penyertaan modal negara dilakukan pemisahan, dengan maksud agar tata kelola dan tata tanggung jawab termasuk hak dan kewajibannya berpisah dan berpindah kepada BUMN, tidak kepada negara atau APBN. 




TERBARU

[X]
×