Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana Putri mengkritik rencana pemerintah untuk menempatkan perwira TNI di sejumlah kementerian/lembaga. Puri menilai, rencana ini tak sesuai dengan semangat reformasi yang telah menghapus dwifungsi ABRI.
"Saya pikir ini sangat gegabah, sangat anti semangat reformasi, sangat anti dari semangat akuntabilitas TNI. Ini mencederai penghapusan dwifungsi ABRI pada 1998," kata Puri kepada Kompas.com, Jumat (8/2).
Puri menilai, urgensi untuk mengembalikan lagi tentara dari barak ke mekanisme sipil politik sebagaimana yang terjadi pada penggunaan operasionalisasi dwifungsi ABRI, sudah tidak relevan. Jika alasannya karena banyak perwira TNI yang tidak mendapat jabatan, menurut dia, hal itu bisa diatasi dengan mempensiunkan perwira-perwira senior.
"Kalau mau dikaryakan (ditempatkan di kementerian/lembaga), dipensiunkan saja dulu. Jangan kemudian dia punya dualisme identitas. Masih berstatus TNI aktif, tapi dikaryakan. Enggak bisa dong," kata Puri. Ia menilai, lebih baik TNI fokus terlebih dulu membenahi masalah-masalah internalnya sebelum mencoba masuk ke lembaga sipil.
Sesuai UU Ia mencontohkan, peran peradilan militer yang sampai saat ini tidak bekerja maksimal dalam mengadili oknum TNI pelanggar hukum. "Harusnya benahi saja dulu peradilan militer. Jangan sampai kasus (penyerangan lapas) Cebongan terjadi lagi. Jangan sampai penyerangan Polsek Ciracas terjadi lagi," kata dia.
Puri juga mengingatkan bahwa tanpa menempatkan perwira TNI di kementerian/lembaga, sebenarnya TNI saat ini sudah secara tidak langsung terlibat dalam kegiatan-kegiatan sipil. "Tanpa TNI secara resmi masuk pos kementerian, mereka bisa bisa bikin MOU (dengan kementerian/lembaga).
Mereka bisa cetak sawah, jadi penyuluh kesehatan, penyuluh KB, ikut sweeping buku. Padahal bukan aparat penegak hukum," kata Puri.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Sisriadi mengungkapkan, ada 60 posisi yang bisa diisi perwira menengah dan tinggi TNI di kementerian/lembaga negara. Hal itu akan dipastikan melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini sedang direvisi oleh TNI.
"Akan ada 40-60 perwira menengah dan tinggi yang bisa ditempatkan di kementerian atau lembaga. Sebenarnya ini permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, bukan dari TNI," kata Sisriadi di Balai Media TNI, Jakarta Pusat, Rabu (6/2). (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News