kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.850   57,00   0,34%
  • IDX 6.665   51,08   0,77%
  • KOMPAS100 962   9,64   1,01%
  • LQ45 749   7,30   0,98%
  • ISSI 212   1,35   0,64%
  • IDX30 389   3,65   0,95%
  • IDXHIDIV20 468   3,39   0,73%
  • IDX80 109   1,15   1,07%
  • IDXV30 115   1,36   1,20%
  • IDXQ30 128   1,01   0,79%

Kominfo blokir akun instagram yang catut nama TNI


Kamis, 07 Februari 2019 / 14:33 WIB
Kominfo blokir akun instagram yang catut nama TNI


Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengklaim telah memblokir atau takedown akun instagram yang menggunakan identitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan memuat konten negatif. 

Berdasarkan laporan yang diterima Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo,setelah dilakukan verifikasi, terdapat akun instagram bernama @tni_indonesia_update memuat konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis, termasuk apa yang disebut generasi Partai Komunis Indonesia (PKI) baru.

Dalam caption salah satu postingnya disebutkan "Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri. Dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama."

Kemkominfo telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya. Hasilnya, unggahan kontroversial yang sempat viral yang mengatasnamakan TNI dalam akun @tni_indonesia_update itu adalah bukan milik TNI AD. Brigjen Candra Wijaya menyatakan akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat.

"Pemblokiran terhadap akun instagram @tni_indonesia_update dilakukan pada Rabu (6/2) pukul 10.45 setelah menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu melalui keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id Kamis (6/2).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  dalam Pasal 35,  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×