kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Moeldoko: Tidak ada itu dwifungsi TNI


Jumat, 08 Februari 2019 / 17:13 WIB
Moeldoko: Tidak ada itu dwifungsi TNI


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak istana menolak perluasan jabatan bagi perwira menengah maupun perwira tinggi TNI sama dengan membangkitkan dwifungsi TNI.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, saat dulu TNI berdwifungsi pemerintah langsung melakukan reformasi struktural. Caranya, menghilangkan jabatan-jabatan yang bernunsa sosial politik.

Lalu, juga memperbaiki paradigma dokttin. Dengan begitu, saat itu terbitlah UU TNI dan UU Pertahanan. "Yang semua doktrinnya berorientasi kepada UU itu, sehingga terhadap jabatan tang berkaitan dengan sosial politik sudah hilang," jelas Moeldoko, Jumat (8/2).

Maka itu, dengan rencana pemerintah yang ingin memperluas jabatan para perwira TNI ini ia meyakini tidak akan ada lagi dwifungsi TNI. "Apakah doktrin yang saat ini akan berubah? Menurut saya tidak karena pasti tidak ada penambahan struktur baru TNI yang ada kaitannya dengan sosial politik," tegas Moeldoko

Moeldoko juga berpendapat untuk rencana pemerintah ini tidak perlu untuk merubah UU TNI. Sebab fungsi dan tugas pokok dari TNI itu sudah tercantum dalam Pasal 7 UU tersebut. "Fungsi-fungsi lain tidak perlu karena sudah ada di Pasal 7. Tapi revisi UU TNI akan tetap ada sesuai dengan petunjuk Presiden revisi ini akan merubah usia pensiun perwira dari 53-55 tahun menjadi 58 tahun," katanya.

Menurutnya, ada dua alasan mengapa TNI masuk dan menjabat di kementerian dan lembaga? Pertama, karena alasan optimalisasi organisasi. Kedua, kegunaan (utilities) keterlibatan TNI sepertidi sisi pertanian, atau di sisi lain yang kepentingannya mendesak. "Kalau ada kepentingan mendesak perlu di situ dihadirkan TNI maka dihadirkan," tutur Moeldoko.

"Sebenarnya tidak seberapa karena kita melihat efisiensi sebuah organisasi itu jangan hanya dilihat dari input saja tapi juga dilihat dari output dan prosesnya, bisa juga dilihat dari tiga-tiganya," ujarnya.

Kalau ternyata, tambah Moeldoko, memang outputnya bagus apalagi outcomenya juga memadai maka sesungguhnya efisiensi juga tak jadi valid karena buktinya ini menghasilkan sesuatu.  Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menyatakan, rencana restrukturisasi tersebut sudah dibahas oleh beberapa institusi pemerintah.

"Sudah diproses, sudah dalam pembahasan antara Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, MenPAN RB dan Mensesneg, sudah on process," kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kemarin.

Syafruddin mengatakan, perwira TNI dan Polri dapat mengisi sejumlah posisi di lembaga sipil maupun kementerian. Sesuai dengan UU yang mengatur, ada 15 kementerian lembaga, TNI dan Polri bisa antara lain Menko Polhukam, Menhan, Lemhannas, BNPB BNN, BNPT, BSSN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×