kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.525   75,00   0,45%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Penegasan Satu Pintu Pelayanan Pajak Diharapkan Tutup Celah Penipuan


Senin, 04 November 2024 / 15:23 WIB
Penegasan Satu Pintu Pelayanan Pajak Diharapkan Tutup Celah Penipuan
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). Penegasan penggunaan satu pintu dalam pelayanan pajak dinilai dapat menutup celah penipuan yang semakin marak dengan berbagai modus.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penegasan penggunaan satu pintu dalam pelayanan pajak dinilai dapat menutup celah penipuan yang semakin marak dengan berbagai modus.

Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, menyatakan bahwa penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah mengganggu instansi tersebut. 

Menurutnya, banyak Wajib Pajak yang tidak mampu membedakan antara layanan resmi dan modus penipuan, sehingga rentan menjadi korban.

Baca Juga: Indonesia Punya Jurus Baru Tutup Celah Penghindaran Pajak

"Penegasan satu pintu pelayanan akan menutup celah penipuan, baik melalui email, aplikasi telepon genggam, maupun konsultasi melalui telepon," kata Raden kepada Kontan pada Minggu (3/11).

Raden menambahkan bahwa jika modus penipuan perpajakan terus dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan Wajib Pajak tetapi juga merusak citra Ditjen Pajak. 

Dampaknya, sebagian masyarakat akan bersikap antipati terhadap institusi tersebut. Ia juga menegaskan perlunya kerja sama antara Ditjen Pajak dengan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku penipuan.

"Sampai saat ini, belum ada pelaku penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak yang ditangkap oleh Kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Tutup Celah Penghindaran Pajak di Lima Negara

Lebih lanjut, Raden mengingatkan bahwa dua bulan mendatang sistem Coretax akan segera diluncurkan. Ia menekankan pentingnya Ditjen Pajak untuk lebih aktif mengkampanyekan pelayanan pajak online melalui Coretax.

Menurutnya, Wajib Pajak perlu diinformasikan bahwa semua pelayanan perpajakan hanya dapat dilakukan melalui Coretax secara online, tanpa menggunakan telepon atau aplikasi di perangkat genggam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×