kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.264   -64,00   -0,40%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Penegak hukum pajak diperkuat


Jumat, 31 Oktober 2014 / 09:59 WIB
Penegak hukum pajak diperkuat
ILUSTRASI. Promo JSM Hypermart Periode 19-22 Mei 2023.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kecewa dengan kinerja perpajakan yang selalu gagal mencapai target.  Ke depan, agar penerimaan perpajakan meningkat signifikan dan bisa mencapai target, Jokowi menekankan pembenahan dalam pengumpulan pajak. Salah satunya dengan memperkuat aspek penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jokowi menyampaikan kekecewaan ini saat membuka rapat kabinet terbatas bidang ekonomi, Kamis (30/10). Kekecewaannya terlihat jelas saat Ia mengetahui hanya ada 24 juta wajib pajak dan yang taat membayar pajak hanya 17 juta saja. 

Selain itu, pajak pertambahan nilai (PPN) yang menjadi kontributor utama penerimaan perpajakan, juga belum dioptimalkan. PPN hanya berkontribusi 50% dari penerimaan pajak. "Seharusnya penerimaan perpajakan bisa lebih besar dari saat ini," ujar Jokowi, kemarin.

Memang, selama ini penerimaan pajak selalu gagal mencapai target. Rata-rata realisasi penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir hanya 94% dari target. Tahun ini pun, dari target penerimaan pajak sebesar Rp 1.072,40 triliun, hanya akan tercapai sekitar Rp 997,20 triliun, berdasarkan  outlook Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Usai rapat kabinet, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun memastikan, kemungkinan besar penerimaan pajak tahun ini tidak akan mencapai target. Ke depan, dengan target yang lebih besar, harus ada pembenahan sistem pengumpulan pajak. 

Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah melakukan intensifikasi perpajakan atau menggali dari wajib pajak saat ini. "Pak Jokowi menginginkan agar Ditjen Pajak memperkuat penegakan hukum," ujar Bambang.

Ke depan, DJP harus mengeluarkan kebijakan lain supaya wajib pajak lebih patuh membayar pajak. Selain itu, supaya penerimaan bisa terjaga, pemerintah akan memperketat pemberian restitusi pajak. Sebab, selama ini banyak wajib pajak mengajukan restitusi, tetapi nilainya tidak sesuai dengan kebiasaan. "Jumlahnya di luar kebiasaan," kata Bambang tanpa merinci.

Penerimaan pajak akan menjadi tantangan berat pemerintahan Jokowi ke depan. Dengan potensi perlambatan ekonomi yang masih akan terjadi, sulit dikejar. Target penerimaan perpajakan 2015 Rp 1.370,83 triliun, tumbuh 10,01% dari tahun 2014 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×