kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jokowi kritik jumlah wajib pajak RI yang 24 juta


Kamis, 30 Oktober 2014 / 10:15 WIB
Jokowi kritik jumlah wajib pajak RI yang 24 juta
ILUSTRASI. Daftar Harga Mobil Daihatsu Sigra Terbaru Bulan Mei 2023, Naik Rp 2 Jutaan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menggelar rapat kabinet terbatas (ratas) bidang ekonomi. Dalam rapat ini ada tiga hal yang dibahas Jokowi, pertama masalah subsidi, kedua soal pembiayaan negara, dan ketiga, bagaimana upaya pemerintah menjaga optimisme pasar.

Dalam sambutannya, Jokowi menekankan pentingnya penerimaan negara dari sisi perpajakan. Ia meminta kinerja perpajakan bisa ditingkatkan.Dia optimistis jika melihat potensinya, penerimaan perpajakan bisa lebih besar dari saat ini.

Ia menjelaskan, tax coverage rasio Indonesia hanya 53%, padahal potensi perpajakan Indonesia masih cukup besar. Selain itu, sumber perpajakan paling penting bagi Indonesia yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih 50%. "Data-data ini harus kita cermati bersama," ujar Jokowi.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga mengkritisi soal jumlah wajib pajak yang masih rendah, yaitu hanya 24 juta wajib pajak. Bahkan dari jumlah itu, yang taat membayar pajak hanya 17 juta wajib pajak saja.

Seperti diketahui dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2015, target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.379,9 triliun. Jumlah itu berasal dari pendapatan pajak dalam negeri, maupun pendapatan pajak perdagangan internasional.

Untuk pendapatan pajak dalam negeri ditargetkan Rp 1.328,4 triliun, yang terdiri dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), pendapatan cukai dan pajak lainnya. Sedangkan pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 51,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×