kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penderita gangguan jiwa dapat vaksinasi Covid-19, ini syaratnya


Senin, 19 April 2021 / 11:19 WIB
Penderita gangguan jiwa dapat vaksinasi Covid-19, ini syaratnya
ILUSTRASI. Vaksinasi Covid-19 di Indonesia juga akan menjangkau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih terus menjalankan program vaksinasi Covid-19. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 181,5 juta penduduk Indonesia yang jadi sasaran vaksinasi. Mereka adalah masyarakat berusia di atas 18 tahun, hingga kalangan lanjut usia (lansia). 

Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi juga akan menjangkau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sebagai penduduk Tanah Air, ODGJ mendapat hak sama untuk vaksinasi Covid-19. 

"Tetap mendapatkan haknya," kata Nadia dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia, Minggu (18/4/2021). 

Namun demikian, kata Nadia, ada persyaratan yang harus dipenuhi ODGJ untuk mendapatkan vaksinasi. Syarat itu berupa kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK). 

Baca Juga: Sempat terhambat di bulan April, Menkes siapkan stok vaksin Covid-19 bulan Mei

Nadia menyebut, salah satu syarat umum mendapat vaksin yaitu tercatat sebagai penduduk Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Syarat ini berlaku untuk seluruh penduduk, bukan hanya untuk ODGJ. 

"Saya rasa juga walaupun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia adalah juga rakyat Indonesia dan saya yakin akan ada NIK-nya," ujarnya. 

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyebut bahwa vaksinasi Covid-19 akan menjangkau ODGJ yang dirawat di rumah sakit maupun di luar rumah sakit. 

Baca Juga: Pandemi Covid-19 masih ada, Jokowi: Eling lan waspada, tetap tak boleh lengah

"Semua itu didata, baik yang dirawat di rumah maupun yang dirawat di rumah sakit terutama yang di rumah sakit itu lebih mudah didata," ujarnya. 

Namun, menurut Safrizal, vaksinasi Covid-19 tidak akan dilakukan pada ODGJ yang berada di jalanan. ODGJ ini akan ditangani secara khusus oleh Dinas Sosial untuk mendapatkan perawatan. 

"Ini nanti wilayah Dinas Sosial memasukkannya ke dalam panti rawat, nanti setelah dirawat, didata, dan dicari keluarganya," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orang Dengan Gangguan Jiwa Dapat Vaksinasi Covid-19, Apa Syaratnya?"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Cek! Ini gejala terbaru Covid-19, apakah Anda mengalaminya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×