Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun, pemerintah telah menetapkan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel dalam rangka mendorong hilirisasi pada sektor komoditas sumber daya alam. Harapannya, bijih nikel bisa diolah dan dimurnikan di dalam negeri sehingga memiliki nilai tambah lebih tinggi saat diekspor ke negara lain.
Namun, kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel di sisi lain berpotensi menurunkan penerimaan daerah eksportir sehingga setoran royalti juga berpotensi jauh lebih rendah. Dampaknya, dana bagi hasil (DBH) yang diterima oleh daerah-daerah eksportir tersebut juga tergerus.
Baca Juga: Dirjen ESDM klaim virus corona belum brdampak signifikan ke sektor tambang
Seperti diketahui, sejumlah daerah dengan potensi cadangan nikel paling besar dan memiliki nilai ekspor nikel yang tinggi di antaranya provinsi di Pulau Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara.
Data Rincian DBH SDA Mineral dan Batubara yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, terdapat penurunan yang signifikan pada rincian total DBH di provinsi-provinsi eksportir nikel tersebut pada tahun anggaran 2020 ini.
Baca Juga: Simak agenda ekspansi bisnis Ifishdeco (IFSH) di tahun ini
Padahal secara keseluruhan, Kemenkeu menetapkan alokasi DBH pada tahun ini sebesar Rp 117,6 triliun atau lebih tinggi dari realisasi sementara DBH tahun 2019 yang tercatat sebesar Rp 104 triliun.
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu merinci, total alokasi DBH SDA Minerba Provinsi Sulawesi Utara, misalnya, turun dari Rp 39,35 miliar tahun lalu menjadi Rp 13,62 miliar. DBH SDA Minerba Sulawesi Tengah juga turun Rp 31,6 miliar menjadi hanya Rp 14,68 miliar.
Baca Juga: Luhut sebut nilai ekspor besi baja Indonesia di 2019 mencapai US$ 8 miliar
Sementara, DBH SDA Minerba Sulawesi Tenggara menurun dari Rp 99,9 miliar menjadi Rp 51,09 miliar. Alokasi DBH SDA Minerba di Sulawesi Selatan turun dari Rp 42,27 miliar menjadi Rp 33,2 miliar.
Alokasi DBH SDA Minerba di Provinsi Maluku pun melorot dari tahun lalu sebesar Rp 3,06 miliar menjadi Rp 1,28 miliar. Demikian pula dengan DBH SDA Minerba di Maluku Utara hanya Rp 30,35 miliar pada tahun ini, jauh lebih rendah dari alokasi tahun lalu yang sebesar Rp 54,81 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News