Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ratusan tokoh mendaftar seleksi calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029. Berapa gaji pimpinan KPK?
Pendaftaran seleksi capim dan dewas KPK 2024-2029 akan ditutup hari ini, Senin 15 Juli 2024. Selanjutnya, Panitia seleksi (Pansel) capim dan dewas KOK 2024-2029 akan melakukan seleksi administrasi pada 16-22 Juli 2024. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 24 Juli 2024.
Diberitakan Kompas.com, jumlah pendaftar seleksi capim dan dewas KPK 2024-2029 sebanyak 242 orang hingga pukul 16.00 WIB, Sabtu (13/7/2024). Sebanyak 242 pendaftar itu terdiri dari 138 orang yang merupakan pendaftar Capim dan 104 orang pendaftar calon Dewas KPK.
Kemudian, jumlah calon pendaftar yang sudah melakukan registrasi akun sebanyak 745 orang.
Jumlah pendaftar seleksi capim dan dewas KPK 2024-2029 ini turun dibandingkan periode sebelumnya. Pada seleksi capim dan dewas KPK 2019-2024 ada 376 pendaftar.
Penurunan jumlah pendaftar seleksi capim dan dewas KPK 2024-2029 ini menjadi dilematis. Pasalnya, pimpinan KPK adalah kedudukan yang strategis. Selain itu, pimpinan KPK mendapat gaji dan tunjangan yang besar setiap bulan.
Berapa gaji dan tunjangan pimpinan KPK?
Gaji dan tunjangan pimpinan KPKS
Mengingatkan saja, KPK berdiri atas amanat Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002. Pendirian KPK diharapkan menjadi solusi untuk pengusutan kasus korupsi yang marak terjadi di Indonesia.
Diberitakan Kompas.com, sebagai lembaga pemberangus prakttik KKN, pimpinan di KPK mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar. Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.
Setiap bulannya, Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 (gaji ketua KPK). Sementara gaji masing-masing wakil ketua KPK ditetapkan sebesar Rp 4.620.000.
Selain gaji, pimpinan KPK mendapat tunjangan tiap bulan. Untuk posisi Ketua KPK, rincian tunjangan yang diterima per bulan yakni tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.
Ketua KPK setiap bulan juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.
Sementara itu untuk posisi Wakil Ketua KPK, tunjangan bulanannya yakni tunjangan jabatan Rp 20.475.000, tunjangan kehormatan Rp 2.134.000, tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000. Lalu tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan ketua KPK adalah Rp 123,94 juta per bulan. Sedangkan total gaji dan tunjangan masing-masing wakil ketua KPK sebesar Rp 112,59 juta.
Baca Juga: Pegawai dan Eks Pegawai KPK Main Judi Online, Nilai Taruhan Capai Rp 111 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News