kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendaftaran gelombang 22 kartu prakerja dibuka, kuota 46.000 penerima


Selasa, 26 Oktober 2021 / 13:30 WIB
Pendaftaran gelombang 22 kartu prakerja dibuka, kuota 46.000 penerima
ILUSTRASI. Pendaftaran gelombang 22 kartu prakerja dibuka, kuota 46.000 penerima


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyampaikan, Gelombang 22 kartu prakerja telah dibuka. Gelombang 22 ini adalah gelombang pemulihan di semester 2 tahun 2021 dengan memanfaatkan kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18 sampai gelombang 21.

Pendaftaran gelombang 22 akan ditutup besok, 27 Oktober 2021, pukul 23.59 WIB. "Kuotanya sekitar 46 ribu," ujar Louisa kepada wartawan, Selasa (26/10).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, mengatakan, pembukaan program Kartu Prakerja ini adalah bagian dari usaha pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak karena adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: 164 Instansi ini bakal umumkan hasil tes SKD CPNS 2021 tahap 1, simak daftarnya

Adapun alokasi anggaran pelaksanaan program kartu prakerja pada semester dua tahun 2021 adalah Rp 10 triliun.

“Dengan alokasi anggaran yang tersedia di semester 2 tahun 2021, Program Kartu Prakerja akan mampu memberikan bantuan kepada setidaknya 2,8 juta penerima yang terbagi dalam beberapa gelombang pendaftaran,” ujar Denni.

Seperti diketahui, peserta kartu prakerja akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3,55 juta. Bila dirinci, dana pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali survei.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 11 tahun 2020, dijelaskan bila penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pemilihan Pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya.

Selanjutnya: Daftar Prakerja Gelombang 22? Ini tips unggah KTP agar tidak gagal daftar Prakerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×