Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri menyepakati usul kedua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait tanggal pembukaan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024.
Usul kedua itu yakni pendaftaran capres-cawapres baru akan dibuka pada 19-25 Oktober 2023.
"Setuju ya?" tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat konsultasi yang dihadiri KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (20/9/2023).
"Setuju," jawab para anggota Komisi II.
"Pemerintah?" tanya Doli.
Baca Juga: KPU akan Mencetak 1,2 Miliar Lebih Lembar Surat Suara Pemilu 2024
"Sangat setuju," jawab Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
"Jadi, 19-25 Oktober. Oke? Kita ketuk saja ya?" kata Doli sebelum mengetukkan palunya.
Kesepakatan maupun hasil rapat konsultasi tidak mengikat untuk KPU.
KPU tetap berdaulat memutuskan atas pertimbangan sendiri soal pendaftaran capres-cawapres dalam peraturan KPU soal pencapresan yang mereka tetapkan nanti.
Namun demikian, dalam rapat konsultasi hari ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya lebih condong untuk membuka pendaftaran capres-cawapres mulai 19 Oktober 2023.
Ini artinya, pembukaan pendaftaran capres-cawapres yang diusulkan Hasyim sama dengan skema awal sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
Bedanya, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 25 November 2023. Dalam usulan kali ini, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023.
Majunya tanggal penetapan capres-cawapres ini jadi 13 November 2023 dilakukan karena dalam Perppu Pemilu yang terbit awal tahun ini, penetapan capres-cawapres harus dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Akibatnya, masa pendaftaran hingga penetapan capres-cawapres akan lebih singkat. Ada tahapan yang akan lebih padat, yaitu usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti.
Tahapan itu merupakan tahapan opsional jika capres-cawapres yang didaftarkan tak memenuhi syarat.
Dengan skema ini, tahapan usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti diusulkan mulai 26 Oktober 2023 dan harus selesai pada 7, 10, dan 11 November 2023.
Baca Juga: Pastikan Pemilu Tak Ditunda, KPU Sebut Pasokan Logistik Pemilu 2024 Aman
Sempat usul maju
Sebelumnya, dalam uji publik draf rancangan peraturan KPU soal pencapresan, KPU RI sempat mengusulkan agar pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 10-16 Oktober 2023.
Baca juga: Adu Strategi Poros Koalisi Jelang Pendaftaran Capres Bulan Depan
KPU menyampaikan, majunya tanggal pembukaan pendaftaran itu disebabkan karena tanggal penetapan capres-cawapres juga maju dari 28 ke 13 November 2023, imbas perhitungan Perppu Pemilu sebagaimana penjelasan di atas.
Skema 10-16 Oktober 2023 ini juga dipaparkan dalam rapat konsultasi hari ini.
Dalam skema tersebut, KPU sebetulnya akan punya waktu 9 hari lebih longgar dalam tahapan usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti, yaitu mulai 17 Oktober 2023 dan baru selesai pada 7, 10, dan 11 November 2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR-Pemerintah Sepakat Pendaftaran Capres Tetap Mulai 19 Oktober"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News