kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.886   61,00   0,38%
  • IDX 7.135   -26,24   -0,37%
  • KOMPAS100 1.093   -1,26   -0,12%
  • LQ45 868   -3,73   -0,43%
  • ISSI 216   0,03   0,01%
  • IDX30 444   -2,47   -0,55%
  • IDXHIDIV20 536   -3,73   -0,69%
  • IDX80 125   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 133   -2,22   -1,64%
  • IDXQ30 148   -1,02   -0,68%

Pencabutan moratorium izin PPIU bisa tekan PPIU ilegal


Selasa, 18 Februari 2020 / 18:05 WIB
Pencabutan moratorium izin PPIU bisa tekan PPIU ilegal
ILUSTRASI. ilustrasi paket umroh. KONTAN/Muradi/2019/01/24


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan moratorium izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dinilai bisa menekan PPIU ilegal.

Pasalnya saat ini PPIU ilegal berdalih terpaksa karena sudah melakukan investasi. Selain itu ada juga kepercayaan yang dibangun dengan jamaah umrah.

Baca Juga: Moratorium izin dibuka, pemerintah tetap akan awasi biro travel umrah

"Dicabutnya kembali moratorium izin PPIU diharapkan juga akan mengurangi jumlah PPIU ilegal," ujar Ketua Permusyawaratan Antar Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) Artha Hanif saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/2).

Dibukanya moratorium izin akan membuat banyak biro perjalanan yang masuk dalam industri PPIU. Hal itu dinilai membuat kondisi baik dalam persaingan yang memberikan banyak pilihan dan penawaran.

Namun, pengawasan juga diperlukan seiring banyaknya PPIU. Sebab, saat ini masalah utama merebaknya PPIU ilegal karena kurang pembinaan.

"Pembinaan, monitoring dan pengawasan untuk memastikan PPIU akan melayani sesuai ketentuan standar pelayanan minimal (SPM)," terang Artha.

Oleh karena itu Kementerian Agama (Kemenag) dapat bekerjasama dengan asosiasi untuk melakukan pembinaan.

Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) jalin kerja sama dengan agen travel Haji Khusus dan Umrah

Asal tahu saja pencabutan moratorium berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Aturan tersebut diputuskan tanggal 3 Februari 2020 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×