kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pencabutan moratorium izin PPIU bisa tekan PPIU ilegal


Selasa, 18 Februari 2020 / 18:05 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi paket umroh. KONTAN/Muradi/2019/01/24


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan moratorium izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dinilai bisa menekan PPIU ilegal.

Pasalnya saat ini PPIU ilegal berdalih terpaksa karena sudah melakukan investasi. Selain itu ada juga kepercayaan yang dibangun dengan jamaah umrah.

Baca Juga: Moratorium izin dibuka, pemerintah tetap akan awasi biro travel umrah

"Dicabutnya kembali moratorium izin PPIU diharapkan juga akan mengurangi jumlah PPIU ilegal," ujar Ketua Permusyawaratan Antar Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) Artha Hanif saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/2).

Dibukanya moratorium izin akan membuat banyak biro perjalanan yang masuk dalam industri PPIU. Hal itu dinilai membuat kondisi baik dalam persaingan yang memberikan banyak pilihan dan penawaran.

Namun, pengawasan juga diperlukan seiring banyaknya PPIU. Sebab, saat ini masalah utama merebaknya PPIU ilegal karena kurang pembinaan.

"Pembinaan, monitoring dan pengawasan untuk memastikan PPIU akan melayani sesuai ketentuan standar pelayanan minimal (SPM)," terang Artha.

Oleh karena itu Kementerian Agama (Kemenag) dapat bekerjasama dengan asosiasi untuk melakukan pembinaan.

Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) jalin kerja sama dengan agen travel Haji Khusus dan Umrah

Asal tahu saja pencabutan moratorium berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Aturan tersebut diputuskan tanggal 3 Februari 2020 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×