kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Moratorium izin dibuka, pemerintah tetap akan awasi biro travel umrah


Selasa, 18 Februari 2020 / 13:49 WIB
Moratorium izin dibuka, pemerintah tetap akan awasi biro travel umrah
ILUSTRASI. Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap mengawasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap mengawasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Pengawasan tetap dilakukan meski moratorium izin PPIU telah dicabut.

Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama Noer Alya Fitra mengatakan, ada syarat bagi PPIU yang akan mengajukan izin.

"Di regulasi pembukaan moratorium disebutkan bahwa PPIU yang pernah mendapatkan sanksi hukum dan administrasi, dilarang mengajukan izin," ujar Noer saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/2).

Selain itu Kemenag juga melakukan verifikasi terkait kelengkapan persayaratan dalam pengajuan PPIU. Hal itu untuk membuktikan kapabilitas PPIU dalam penyelenggaraan umrah.

Pemeriksaan akan dilakukan untuk seluruh aspek dari manajemen, finansial, sarana prasarana, dan sumber daya manusia. Selain itu pengawasan juga akan dilakukan oleh satgas pengawasan umrah hingga ke daerah. "Pengawasan juga akan dilakukan di kabupaten dan kota," terang Noer.

Noer bilang, pendaftaran melalui online akan lebih efektif. Meski begitu tetap akan mekanisme dalam rangka menjaring Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×