kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Moratorium izin dibuka, pemerintah tetap akan awasi biro travel umrah


Selasa, 18 Februari 2020 / 13:49 WIB
Moratorium izin dibuka, pemerintah tetap akan awasi biro travel umrah
ILUSTRASI. Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap mengawasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap mengawasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Pengawasan tetap dilakukan meski moratorium izin PPIU telah dicabut.

Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama Noer Alya Fitra mengatakan, ada syarat bagi PPIU yang akan mengajukan izin.

"Di regulasi pembukaan moratorium disebutkan bahwa PPIU yang pernah mendapatkan sanksi hukum dan administrasi, dilarang mengajukan izin," ujar Noer saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/2).

Selain itu Kemenag juga melakukan verifikasi terkait kelengkapan persayaratan dalam pengajuan PPIU. Hal itu untuk membuktikan kapabilitas PPIU dalam penyelenggaraan umrah.

Pemeriksaan akan dilakukan untuk seluruh aspek dari manajemen, finansial, sarana prasarana, dan sumber daya manusia. Selain itu pengawasan juga akan dilakukan oleh satgas pengawasan umrah hingga ke daerah. "Pengawasan juga akan dilakukan di kabupaten dan kota," terang Noer.

Noer bilang, pendaftaran melalui online akan lebih efektif. Meski begitu tetap akan mekanisme dalam rangka menjaring Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×