kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pencabutan Izin Lahan Telantar dan Tak Produktif Kelar Maret 2022


Senin, 21 Februari 2022 / 13:32 WIB
Pencabutan Izin Lahan Telantar dan Tak Produktif Kelar Maret 2022
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil saat rapat Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal mencabut izin penggunaan lahan yang tidak produktif atau telantar. Menteri Investasi/ Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi meminta agar pencabutan perizinan yang sudah clean and clear dari masing-masing kementerian/lembaga (K/L) segera disampaikan kepada tim Satgas untuk dieksekusi pencabutannya.

Hal ini disampaikan Bahlil dalam rapat perdana di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta pada Jumat sore (18/2). Rapat yang diselenggarakan secara hybrid ini dipimpin langsung Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas dan dihadiri secara fisik oleh para Wakil Ketua Satgas yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

Bahlil menyampaikan agar pencabutan perizinan terseut dapat diselesaikan sampai Maret 2022 ini. “Saya kalau tanda tangan, hanya baca isinya dan saya teken. Ditujukan kepada siapa, saya tutup itu. Banyak yang kita cabut, teman-teman saya punya. Kalau ada konflik kebatinan, bisa enggak jadi barang itu. Tapi kita cabut saja,” kata Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2).

Baca Juga: Kementerian Investasi/BKPM Tetapkan 7 KPI untuk Genjot Investasi Tahun Ini

Keputusan tersebut sesiai dengan tugas-tugas yang tercantum dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2022, antara lain memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan, memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kemudian, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Izin Konsesi Kawasan Hutan, untuk menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang perizinannya sudah dicabut. Serta melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Bahlil menyampaikan, perintah Presiden Joko Widodo agar selanjutnya tim Satgas melakukan klasifikasi dan mengusulkan penunjukan langsung kepada organisasi atau kelompok masyarakat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, kelompok masyarakat, maupun UMKM di daerah.

Sedangkan untuk penentuan penunjukannya dilakukan sesuai dengan arahan Presiden nantinya dan dilakukan secara kolektif kolegial. “Dasar penunjukan siapa yang dikasih, semua menunggu kewenangan Presiden. Tugas kita adalah sebagai eksekutor dan menyiapkan materinya,” ujar Bahlil.

Senada, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyampaikan, dalam melaksanakan tugas Satgas dibutuhkan sinergi, terutama integrasi data antara Kementerian ATR/BPN, LHK, ESDM, dan Pertanian.

“Dengan adanya Satgas, maka masalah yang selama ini butuh waktu lama dan sulit dikoordinasikan dapat lebih mudah diselesaikan. Satgas ini bagusnya lagi memberikan jalan pintas, terutama kalau prosedur lama harus kita tender, maka kali ini untuk ekonomi berkeadilan, tim Satgas bisa merekomendasikan kepada Presiden tentang penunjukan langsung,” ungkap Sofyan.

Sementara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, proses pencabutan merupakan rangkaian panjang melalui analisis dan dalam hal tertentu harus dilakukan pengecekan lapangan secara langsung (field check), perlu dicatat apa yang dilanggar, dan memerlukan proses penapisan. Wakil Ketua Satgas II itu menyetujui proses pencabutan mulai dilakukan secara bertahap.

“Saya mendukung baik kerja sama ini. Saya setuju tenggat waktu Maret, setiap minggu harus diumumkan yang akan dicabut izin-izinnya,” ucap Siti.

Arifin Tasrif selaku Wakil Ketua I Satgas menyampaikan pentingnya dilakukan penyusunan mekanisme kerja dan kelompok-kelompok yang nantinya akan mendapat fasilitas penunjukan langsung atas pemanfaatan lahan tersebut.

“Harus ditentukan jangka waktu pemanfaatan lahannya agar lahan-lahan yang diberikan tidak lagi diperjualbelikan,” ujar Arifin.

Rapat perdana Satgas ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan koordinasi jajaran Eselon I yang tergabung sebagai Anggota Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk menyusun mekanisme kerja, jadwal, dan memproses pencabutan izin-izin.

Pada awal Januari lalu, Presiden Joko Widodo melalui keterangan persnya menyampaikan amanatnya untuk melakukan pencabutan sejumlah IUP, IPPKH, HGU dan HGB yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti dengan RKAB, maupun yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Sesuai dengan arahan Presiden tersebut, Menteri Investasi/Kepala BKPM telah menandatangani langsung 180 surat pencabutan IUP yang terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Adapun sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Baca Juga: Menteri Bahlil: Tak Ada Negara yang Dominan Menanamkan Investasinya di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×