kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penataan lalu lintas Tanah Abang digugat


Senin, 19 Februari 2018 / 15:24 WIB
Penataan lalu lintas Tanah Abang digugat
ILUSTRASI. PKL Jatibaru Tanah Abang


Reporter: Agus Triyono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam menata lalu lintas Kawasan Tanah Abang dengan menutup jalan di depan Stasiun Tanah Abang untuk kendaraan dan menggunakannya untuk lapak pedagang kaki lima dan pejalan kaki mendapat perlawanan hukum. 

Sebuah LSM bernama Forum Pemantau Reformasi Anti KKN dan Peduli Harta Negara, Januari lalu mengajukan gugatan melawan hukum terhadap Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melawan kebijakan tersebut.

Syamsul Bahri, Koordinator Forum Pemantau Reformasi Anti KKN dan Peduli Harta Negara dalam berkas gugatan yang didapat KONTAN mengatakan, upaya hukum tersebut dilayangkan karena kebijakan penataan lalu lintas di Kawasan Tanah Abang penuh pelanggaran aturan. Salah satunya pelanggaran dilakukan terhadap UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Menurutnya, ketika kebijakan tersebut dilaksanakan, fungsi jalan di kawasan Tanah Abang terganggu dan mengganggu kehidupan masyarakat, termasuk dirinya. Sesuai Pasal 63 UU Jalan, pihak yang melaksanakan kegiatan dan mengganggu fungsi jalan, diancam pidana 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Syamsul mengatakan, sebenarnya sebelum mengajukan gugatan, dirinya sudah beritikad baik dengan mengirimkan surat ke Anies berisi permohonan agar kebijakan Pemda DKI Jakarta di Tanah Abang bisa ditinjau ulang dan dibatalkan. "Tapi tidak ada tanggapan," katanya pekan kemarin.

Pemerintah DKI Jakarta mulai pertengahan Desember 2017 menata lalu lintas kawasan Tanah Abang. Penataan dilakukan dengan menutup dua ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang untuk kemudian digunakan berdagang 400 pedagang kaki lima. Penutupan dilakukan dari pukul 08.00-18.00.

Mangara Pardede, Walikota Jakarta Pusat beberapa waktu lalu mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacetan di Kawasan Stasiun Tanah Abang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×