Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Salah satu penasihat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya dari kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Luhut mengatakan, kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan Budi Mulya secara pribadi. Ia malah mengatakan, pemberian FPJP dan dana talangan (bail out) dilakukan oleh Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lantaran adanya krisis ekonomi pada saat itu.
"Itu dibenarkan Presiden. Jadi semua ini tidak ada hubungannya dengan BM (Budi Mulya) pribadi. Dengan begitu (Budi Mulya) harus bebas," kata Luhut melalui pesan singkat, Selasa (15/7).
Lebih lanjut menurut Luhut, mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia tersebut hanyalah sebagai korban dari pihak-pihak lain dalam kasus ini. "BM error in persona bila diminta pertanggungjawaban pidana soal FPJP dan bail out," tambah Luhut.
Sebelumnya, dalam kasus ini Budi Mulya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 subsidair delapan bulan kurungan. Budi Mulya juga dituntut dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga tahun kurungan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Robert membayar uang pengganti sebesar Rp 2,75 triliun, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq sebesar Rp 3,11 triliun, dan PT BankĀ Century (sekarang PT Bank Mutiara) membayar uang pengganti sebesar Rp 1,58 triliun.
JPU menilai Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News