kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.859   13,00   0,08%
  • IDX 8.835   -101,30   -1,13%
  • KOMPAS100 1.221   -8,67   -0,71%
  • LQ45 863   -4,96   -0,57%
  • ISSI 322   -2,26   -0,70%
  • IDX30 439   -0,32   -0,07%
  • IDXHIDIV20 518   0,86   0,17%
  • IDX80 136   -1,03   -0,76%
  • IDXV30 144   -0,43   -0,30%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Penanganan kebakaran hutan terbentur empat masalah


Senin, 23 Januari 2017 / 13:37 WIB
Penanganan kebakaran hutan terbentur empat masalah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Penanganan kebakaran hutan di sejumlah wilayah masih terkendala. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, berdasarkan identifikasi yang dilakukan pemerintah, setidaknya ada empat masalah besar yang menghambat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan.

Pertama, berkaitan dengan anggaran. Wiranto mengatakan, saat ini pemerintah belum punya anggaran khusus yang bisa digunakan untuk mencegah dan mengadakan sarana prasarana pemadam kebakaran hutan yang memadai.

Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut telah menghambat upaya daerah dalam mencegah kebakaran hutan di wilayah mereka dengan menggunakan dana APBD. Maklum saja, aturan tersebut hanya memberi izin kepada daerah untuk memanfaatkan APBD mereka saat kondisi tanggap darurat sudah ditetapkan.

Masalah ketiga, keterbatasan akses masyarakat terhadap teknologi pengolahan lahan tanpa bakar. Masalah tersebut membuat praktik pengolahan lahan tanpa membakar hutan susah dihilangkan.

Keempat, penolakan dari masyarakat. Wiranto mengatakan, untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya akan mencari pemecahannya.

"Untuk masalah anggran, kami harap Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bisa mengalokasikan anggaran khusus untuk pencegahan dan penanganan kebakaran hutan," katanya di Istana Negara, Senin (23/1).

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, untuk masalah yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 pemerintah akan segera merevisi aturan tersebut. "Harus direvisi pilihannya, kalau tidak ya akan kebakaran terus," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×