kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penanganan kebakaran hutan terbentur empat masalah


Senin, 23 Januari 2017 / 13:37 WIB
Penanganan kebakaran hutan terbentur empat masalah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Penanganan kebakaran hutan di sejumlah wilayah masih terkendala. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, berdasarkan identifikasi yang dilakukan pemerintah, setidaknya ada empat masalah besar yang menghambat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan.

Pertama, berkaitan dengan anggaran. Wiranto mengatakan, saat ini pemerintah belum punya anggaran khusus yang bisa digunakan untuk mencegah dan mengadakan sarana prasarana pemadam kebakaran hutan yang memadai.

Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut telah menghambat upaya daerah dalam mencegah kebakaran hutan di wilayah mereka dengan menggunakan dana APBD. Maklum saja, aturan tersebut hanya memberi izin kepada daerah untuk memanfaatkan APBD mereka saat kondisi tanggap darurat sudah ditetapkan.

Masalah ketiga, keterbatasan akses masyarakat terhadap teknologi pengolahan lahan tanpa bakar. Masalah tersebut membuat praktik pengolahan lahan tanpa membakar hutan susah dihilangkan.

Keempat, penolakan dari masyarakat. Wiranto mengatakan, untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya akan mencari pemecahannya.

"Untuk masalah anggran, kami harap Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bisa mengalokasikan anggaran khusus untuk pencegahan dan penanganan kebakaran hutan," katanya di Istana Negara, Senin (23/1).

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, untuk masalah yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 pemerintah akan segera merevisi aturan tersebut. "Harus direvisi pilihannya, kalau tidak ya akan kebakaran terus," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×