kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi: Kerugian kebakaran hutan capai Rp 220 T


Senin, 23 Januari 2017 / 11:14 WIB
Jokowi: Kerugian kebakaran hutan capai Rp 220 T


Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 2015 silam telah menimbulkan kerugian besar. Terkait ekonomi saja misalnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, kebakaran hutan telah menimbulkan kerugian sampai dengan Rp 220 triliun.

Kerugian tersebut diakibatkan oleh kelumpuhan kegiatan ekonomi, pembatalan penerbangan dan kebakaran hutan itu sendiri. "Angka itu besar sekali," katanya di Istana Negara, Senin (23/1).

Selain kerugian tersebut, Jokowi mengatakan, kebakaran hutan juga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Banyak masyarakat yang menderita gangguan kesehatan.

Berdasarkan catatannya, akibat kebakaran hutan 2015 kemarin, 504.000 orang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Ketiga, kebakaran juga telah menimbulkan kerusakan hutan yang cukup luas.

Jokowi mencatat, untuk tahun 2015 kebakaran hutan sudah merusak hutan seluas 2,6 juta hektare (ha). Atas kerugian-kerugian tersebut, Jokowi tidak ingin kejadian kebakaran hutan yang pernah terjadi tahun 2015 kembali berulang.

Dia meminta jajarannya untuk menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan. "Jangan lengah mengingat BMKG sudah mengeluarkan peringatan bahwa tahun ini akan lebih kering dari tahun kemarin," katanya.

Untuk itu Jokowi ingin agar perusahaan pelaku perusakan lingkungan dan kebakaran hutan bisa langsung diberi sanksi tegas atas perbuatannya. Dia memerintahkan aparat penegak hukum tidak lagi bermain- main dan kompromi dengan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan pembakar hutan.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, siap melaksanakan perintah Jokowi tersebut. Tapi, dia bilang, akan melihat kembali payung hukum untuk mempelajari proses pengenaan sanksi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×