Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
YOGYAKARTA. Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul menyayangkan adanya penambangan batu karst dengan alat berat yang selama ini mengatasnamakan rakyat.
Legislator Gunungkidul ini meminta agar aktivitas penambangan dihentikan sementara, sebab sampai saat ini belum ada izin perihal pemanfaatan tanah keraton di wilayah Bedoyo, Kecamatan Ponjong.
"Aktivitas penambangan belum ada izin soal pemanfaatan Sultan Ground," ucap Ketua Komisi C Purwanto, Kamis (27/11/2014).
Purwanto mengungkapkan, di beberapa lokasi penambangan hanya menggunakan sekitar 10 tenaga masyarakat, selebihnya alat berat. Satu lokasi sedikitnya dikeruk dengan menggunakan dua sampai tiga alat berat.
“Ini yang tidak masuk akal. Jika atas nama masyarakat, kenapa menggunakan alat berat. Kalau penambangan manual, ya tidak masalah," ucapnya.
Karenanya, pihaknya meminta agar pertambangan batuan karst di wilayah Bedoyo, Kecamatan Ponjong dihentikan sementara. Sebab, pertambangan itu belum memiliki izin pemanfaatan dari Keraton dan izin soal penambangan di Gunungkidul.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan ESDM (Disperindakop ESDM) Gunungkidul Hidayat mengatakan, saat ini pemerintah kabupaten tengah menggodok peraturan bupati (perbup) tentang penambangan. Kemungkinan 2015 mendatang, perbup tersebut selesai.
Terkait adanya alat berat, Hidayat mengaku jauh-jauh hari sudah mengimbau para penambang agar menghentikan aktivitas menggunakan backhoe.
“Sudah kita minta menghentikan penambangan dengan alat berat. Kalau menggunakan manual tidak masalah karena untuk kehidupan masyarakat,” pungkasnya. (Wijaya Kusuma)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News