kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penambahan Jabatan Wakil Menteri Dinilai Sebagai Bentuk Inkonsistensi Jokowi


Kamis, 23 Desember 2021 / 18:03 WIB
Penambahan Jabatan Wakil Menteri Dinilai Sebagai Bentuk Inkonsistensi Jokowi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo. Penambahan Jabatan Wakil Menteri Dinilai Sebagai Bentuk Inkonsistensi Jokowi


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo kembali memunculkan jabatan wakil menteri dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju. Kali ini Jokowi menambahkan jabatan Wamen dalam Kementerian Sosial.

Kehadiran Wamen disebut akan menambah beban pengeluaran bagi anggaran negara.

"Ini jelas tidak efisien di saat kondisi negara model begini, cost yang dikeluarkan untuk mengisi jabatan wakil menteri jelas besar," ujar Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (23/12).

Pangi menyebut pembukaan jabatan Wamen merupakan bentuk inkonsistensi kebijakan Jokowi. Pasalnya pemerintah memiliki rencana untuk memangkas struktur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Muncul Jabatan Wamensos, PKS: Contoh Buruk Pengelolaan Pemerintahan

Penempatan Wamen juga bertentangan dengan rencana Jokowi sebelumnya untuk membuat kabinet yang ramping. Selain itu Jokowi juga sebelumnya berencana menempatkan ahli dalam KIM.

Sementara itu, kebijakan jabatan Wamen disebut Pangi akan menjadi ajang pembagian kekuasaan. Terutama bagi partai politik yang tak mendapat jatah kursi menteri sebelumnya.

"Ini hanya sebatas power sharing dan terminal bagi kue yang belum kebagian, ini tidak terlalu urgen, karena jabatan tersebut hanya bagian dari politik akomodatif semata," jelas Pangi.

Pangi bilang jabatan tersebut tidak berkaitan dengan kinerja kementerian. Pasalnya tugas wakil menteri dapat dikerjakan oleh pejabat eselon satu dan staf khusus di kementerian.

Baca Juga: Kementerian BUMN tetapkan Irjen. Pol.(Purn) Budiono Sandi sebagai Komisaris RNI

Adanya jabatan Wamensos, membuat posisi Wamen yang kosong saat ini bertambah menjadi 8 kementerian. Antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Investasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta yang terbaru Kemeterian Sosial.

Sementara itu telah ada 15 jabatan Wamen di 14 Kementerian. Antara lain adalah Wamen Keuangan, Wamen Luar Negeri, Wamen Perdagangan, Wamen Agama, Wamen Agraria dan Tata Ruang, Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wamen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wamen Pertahanan, Wamen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dua orang Wamen Badan Usaha Milik Negara, Wamen Kesehatan, Wamen Hukum dan HAM, dan Wamen Pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×