Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan waktu pemungutan suara di luar negeri lebih panjang dari pada waktu pemungutan suara di dalam negeri. Tempat pemungutan suara (TPS) di luar negeri melayani pemilih selama 10 jam.
"Jam pemungutan suara di luar negeri lebih panjang. Karena situasi di luar negeri dan jarak ke TPS yang mungkin lebih jauh, pemungutan suara sampai jam 6 sore," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Pengitungan Suara (Tungsura) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (10/12).
Berbeda dengan di dalam negeri, pemungutan suara di luar negeri dimulai pukul 8 waktu setempat. Dikatakan Hadar, pertimbangan yang diambil pihaknya dalam menetapkan aturan itu adalah, butuh waktu yang lebih lama bagi pemilih untuk menuju TPS dari tempat tinggalnya.
"Ternyata berdasarkan pengalaman selama ini, di luar negeri butuh waktu lebih panjang. Kalau di dalam bisa dimaksimalkan sampai jam 1 siang saja, di luar negeri butuh waktu lebih panjang," lanjut Hadar.
KPU menggelar uji publik atas Rancangan PKPU Tungsura bagi WNI di Luar Negeri. Selain Hadar, hadir juga dalam uji publik itu, Komisioner KPU Ida Budhiati, Arief Budiman dan Juri Ardiantoro. KPU menguji aturan yang dirancangnya dengan melibatkan partai politik peserta pemilu, lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilu dan awak media. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News