kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPU imbau TKI ilegal mendaftar ke PPLN


Minggu, 27 Oktober 2013 / 13:30 WIB
KPU imbau TKI ilegal mendaftar ke PPLN
ILUSTRASI. Analis menyarankan investor sebaiknya wait and see di tengah ketidakpastian kenaikan suku bunga. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI), khusus TKI ilegal agar mendaftar kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hal itu bertujuan agar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dimaksimalkan validitasnya.

Hadar Navis Gumay, anggota KPU, mengatakan meskipun TKI tersebut ilegal, KPU tidak akan mempermasalahkan karena tujuannya untuk mendata pemilih dan tidak ada hubungannya untuk dideportasi.

"Jangan ragu TKI ilegal mendaftar. Ini tidak terkait dengan itu. Pendekatan kita bukan untuk menjaring orang ilegal untuk dideportasi. Tapi untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Hadar, Minggu (27/10).

Hadar pun berjanji tidak akan membocorkan status legal atau ilegal karena itu bukan kewenangan KPU. Hadar menambahkan, KPU akan mengumumkan DPT Pemilu 2014 pada 4 November mendatang.

Sebelumnya, Migrant Care mengatakan sebanyak 6,5 juta WNI berada di luar negeri dan 60 persen warga Indonesia belum didata. Sementara menurut KPU, Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) adalah sebanyak 2.003.278 pemilih. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×