kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPU imbau TKI ilegal mendaftar ke PPLN


Minggu, 27 Oktober 2013 / 13:30 WIB
KPU imbau TKI ilegal mendaftar ke PPLN
ILUSTRASI. Analis menyarankan investor sebaiknya wait and see di tengah ketidakpastian kenaikan suku bunga. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI), khusus TKI ilegal agar mendaftar kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hal itu bertujuan agar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dimaksimalkan validitasnya.

Hadar Navis Gumay, anggota KPU, mengatakan meskipun TKI tersebut ilegal, KPU tidak akan mempermasalahkan karena tujuannya untuk mendata pemilih dan tidak ada hubungannya untuk dideportasi.

"Jangan ragu TKI ilegal mendaftar. Ini tidak terkait dengan itu. Pendekatan kita bukan untuk menjaring orang ilegal untuk dideportasi. Tapi untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Hadar, Minggu (27/10).

Hadar pun berjanji tidak akan membocorkan status legal atau ilegal karena itu bukan kewenangan KPU. Hadar menambahkan, KPU akan mengumumkan DPT Pemilu 2014 pada 4 November mendatang.

Sebelumnya, Migrant Care mengatakan sebanyak 6,5 juta WNI berada di luar negeri dan 60 persen warga Indonesia belum didata. Sementara menurut KPU, Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) adalah sebanyak 2.003.278 pemilih. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×