Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI), khusus TKI ilegal agar mendaftar kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hal itu bertujuan agar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dimaksimalkan validitasnya.
Hadar Navis Gumay, anggota KPU, mengatakan meskipun TKI tersebut ilegal, KPU tidak akan mempermasalahkan karena tujuannya untuk mendata pemilih dan tidak ada hubungannya untuk dideportasi.
"Jangan ragu TKI ilegal mendaftar. Ini tidak terkait dengan itu. Pendekatan kita bukan untuk menjaring orang ilegal untuk dideportasi. Tapi untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Hadar, Minggu (27/10).
Hadar pun berjanji tidak akan membocorkan status legal atau ilegal karena itu bukan kewenangan KPU. Hadar menambahkan, KPU akan mengumumkan DPT Pemilu 2014 pada 4 November mendatang.
Sebelumnya, Migrant Care mengatakan sebanyak 6,5 juta WNI berada di luar negeri dan 60 persen warga Indonesia belum didata. Sementara menurut KPU, Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) adalah sebanyak 2.003.278 pemilih. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News