Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk mulai menghimpun dana dari industri sawit yang dikenal dengan CPO fund mulai 1 Juli mendatang, terganjal. Penyebabnya setidaknya berasal dari dua masalah.
Pertama, perangkat hukum yang diperlukan untuk melaksanakan operasional penghimpunan dana tersebut. Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengatakan sejumlah peraturan, seperti Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana Himpun Dana CPO dan Bea Keluar sampai saat ini belum selesai.
"Bank kustodian walaupun sudah diberi arahan, secara legal formal juga belum ditetapkan," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Senin (29/6).
Ke dua, kesiapan pelaksanaan. Panggah mengatakan, pelaksanaan operasional pungutan dana CPO butuh kesiapan menyeluruh.
"Seperti apa detailnya, nanti biar menteri keuangan yang jelaskan, tapi mungkin mulai 1 Juli belum," katanya.
Pemerintah berencana akan mengenakan pungutan terhadap 24 item produk CPO dan turunannya dari para pengusaha. Sofjan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu mengatakan dana hasil pungutan tersebut nantinya akan digunakan untuk beberapa pemanfaatan.
Salah satunya, mengembangkan perkebunan kelapa sawit di dalam negeri untuk mendorong pengembangan bahan bakar nabati. Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk memberi insentif bagi rakyat pengelola kebun kelapa sawit agar produktifitas mereka bisa digenjot setara dengan kebun kelapa sawit pengusaha.
Sofjan mengatakan, pungutan tersebut rencananya akan mulai dilaksanakan 1 Juli nanti. Rencana tersebut dipastikan setelah pemerintah beberpa waktu lalu berhasil membentuk Badan Pengelola Dana CPO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News