kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemprov DKI Jakarta akan tarik mobil dinas pejabat


Rabu, 13 Agustus 2014 / 18:09 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan tarik mobil dinas pejabat
ILUSTRASI. Calon investor mengamati?grafik perdagangan mata uang kripto?di Jakarta, Senin (3/5/2021). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta akan menarik kendaraan dinas di kalangan pejabat eselon II sampai IV.  Langkah ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 121 tahun 2014 tentang tunjangan transportasi bagi pejabat struktural. Peraturan ini mulai diberlakukan pada 1 September mendatang.

Kepala Bappeda DKI Jakarta, Andi Baso M. mengatakan ada mobil yang dibawa pulang dan mobil yang diparkir di kantor untuk digunakan staf ketika dinas. "Nah yang ditarik ini adalah mobil yang dibawa pulang," kata Andi di Balaikota Jakarta, Rabu (13/8).

Andi menambahkan, begitu pun dengan biaya servis kendaraan akan ditiadakan dan akan diganti tunjangan operasional. Untuk mekanisme pembayaran tunjangan tersebut masih belum diketahui apakah akan dibayarkan bersama dengan gaji atau tidak.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dengan cara ini anggaran akan lebih hemat daripada harus memakai mobil dinas. Anggaran yang bisa dihemat pada tahun ini sekitar Rp 250 miliar.

Apalagi mobil dinas yang diberikan ke pejabat bisa saja tak terpakai. Hal ini dilakukan karena banyak pejabat yang memilih naik angkutan umum daripada mobil dinas. Misalnya jika pejabat tersebut memilih untuk naik kendaraan umum dari Bogor ke kantor, otomatis mobil dinas jadi tak terpakai.

Seperti Andi Baso atau Kadishub, M.Akbar yang memilih menngunakan KRL. Padahal perlu ada biaya perawatan untuk mobil tersebut.

Ahok juga megatakan pejabat yang memilih tunjangan transportasi akan menjadi lebih untung daripada menggunakan mobil dinas dari Pemprov. Besaran tunjangan transportasi untuk pejabat eselon II sebesar Rp 9 juta , eselon III sebesar Rp 6,5 juta, dan eselon IV Rp 4 juta per bulan.

Mobil dinas yang wajib ditarik adalah dari pejabat eselon III dan IV, sedangkan untuk eselon II tidak wajib. Hal itu dilakukan dengan alasan karena banyak pejabat eselon IV tidak mendapatkan mobil dinas. Sementara, Kepala BPKD Endang Widjajanti mengatakan eselon I dan II tetap menggunakan mobil dinas karena mobilitas tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×