kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.709.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.961   -51,00   -0,28%
  • IDX 5.992   106,23   1,80%
  • KOMPAS100 793   17,99   2,32%
  • LQ45 599   12,62   2,15%
  • ISSI 205   3,86   1,92%
  • IDX30 341   7,06   2,11%
  • IDXHIDIV20 422   8,14   1,97%
  • IDX80 90   1,98   2,26%
  • IDXV30 113   2,31   2,09%
  • IDXQ30 110   2,13   1,98%

Pemotongan tarif pajak dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi


Kamis, 04 April 2019 / 20:25 WIB


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemotongan tarif pajak dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Meskipun harus diakui dampak kebijakan ini akan terasa pada penurunan penerimaan pajak.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal menilai penurunan tarif pajak adalah solusi jangka pendek yang bisa ditempuh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Sekarang kita kejar waktu, 2019-2020 harus ada insentif fiskal di pemotongan pajak," jelas Fithra di acara diskusi publik dengan tema Urgensi Reformasi Pajak: Indeks Ketaatan Pajak vs Tradisi Pungli, Kamis (4/4).

Fithra menjelaskan, tahun lalu kinerja ekspor Indonesia tercatat buruk dengan defisit neraca dagang mencapai US$ 8,57 miliar. Sedangkan pada Februari 2019 meskipun positif, justru karena impor yang turun tajam. Kondisi ini menggambarkan kinerja ekspor akan semakin lesu.

Selain itu, terkait investasi langsung Fithra melihat infrastruktur dasar masih menjadi pertimbangan para investor. Sehingga saat ini lebih banyak investasi portofolio yang masuk (jangka pendek).

Maka, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah hanya bisa menggenjot dari konsumsi rumah tangga. Dengan pemotongan tarif pajak, masyarakat memiliki ruang lebih untuk membelanjakan uang-nya.

"Kita harus kasih kantung ke masyarakat supaya bisa belanja," imbuh dia.

Fithra menambahkan, meskipun penurunan tarif pajak menyebabkan tax ratio turun, namun dampaknya ke ekonomi akan lebih kuat. Untuk menyikapi ini, dia menyarankan pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan sehingga ada efek jera dan mengurangi penghindaran pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×