kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pengamat pajak sebut ada empat kebocoran penyebab rasio pajak rendah


Kamis, 04 April 2019 / 19:57 WIB
Pengamat pajak sebut ada empat kebocoran penyebab rasio pajak rendah


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 1.577,6 triliun. Untuk mencapai target tersebut, pengamat pajak DDTC Darussalam melihat pemerintah perlu upaya untuk menutup empat kebocoran penyebab tax ratio dan tax effort rendah.

"Saya pikir ruangan sangat terbuka untuk Indonesia mencapai tax effort 100% atau tax ratio yang disarankan IMF sepanjang titik kebocoran pajak bisa ditutup," jelas Darussalam saat diskusi di Pasar Minggu, Kamis (4/4).

Dia menjelaskan, ada empat titik kebocoran. Pertama, terkait shadow economy alias subjek pajak yang sulit dipajaki. Menurut Darussalam, pemerintah kecolongan dengan mencabut PMK 210/2018 yang mengatur administrasi e-commerce. Ekonomi digital menjadi salah satu sektor ekonomi yang sulit didata oleh pemerintah.

Kedua, kebocoran di level. Kebocoran ini terkait kompetisi tarif pajak. Darussalam menjelaskan Amerika Serikat (AS) saja sudah menurunkan tarif PPh badan dari 35% ke 21%. "Saya tidak mempermasalahkan Indonesia mau menurunkan tarif, tapi basis pajak diperkuat dulu," ujar Darussalam.

Apabila basis pajak tidak diperluas maka saat target penerimaan pajak naik ada kemungkinan hanya wajib pajak tertentu saja yang ditagih. Selain itu, Darussalam menjelaskan PPh badan Indonesia bisa turun di level yang aman apabila masih dalam kisaran rata-rata PPh badan di ASEAN yang sebesar 22,35%.

Ketiga, terkait dengan aspek globalisasi, titik kebocoran offshore tax evasion. Namun pada kasus ini bisa ditutup dengan automatic exchange of information (AEoI). Sayangnya, masih ada masalah pada base erosion and profist shifting (BEPS) atau menempatkan penghasilan di negara yang memberikan fasilitas pajak rendah.

Keempat, terkait kebocoran dalam hal pelaporan pajak tidak sesuai dengan data asli. Sehingga ada manipulasi data alias unreprted and unpaid tax.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×