Sumber: Surya Online | Editor: Uji Agung Santosa
SURABAYA. Dengan mengerahkan sekitar 100 personil gabungan Satpol PP, Linmas, TNI dan Polri, Pemkot Surabaya resmi menutup hotel Grand Surabaya di Jalan Pemuda Surabaya, Kamis (4/12/2014). Ini setelah manajemen Hotel Grand Surya dinilai telah melakukan pelanggaran sejumlah perizinan Kota Surabaya.
Kasatpol PP Pemkot Surabaya, Irvan Widiyanto mengatakan, SKPD terkait perizinan telah memberikan waktu cukup panjang terhadap managemen hotel Grand Surabaya untuk melengkapi sejumlah perizinan. Bahkan, SKPD telah mengirim surat peringatan hingga tiga kali tapi tidak ada perhatian.
Hingga akhirnya Satpol PP diberikan kewenangan mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan secara paksa setelah penerbitan surat peringatan sosialisasi penutupan sendiri oleh managemen.
"Rupanya managemen membandel juga dengan surat sosialisasi untuk menutup sendiri operasionalya, dan akhirnya hari ini kami lakukan tindakan tegas penutupan paksa," kata Irvan Widiyanto di Hotel Grand Surya, Kamis (4/12/2014).
Hingga sekarang, tim gabungan Satpol PP Pemkot Surabaya sedang melakukan sweeping terhadap 74 kamar hotel Grand Surabaya untuk memastikan tidak ada tamu yang masih bertahan di kamar.
Demikian dengan sejumlah fasilitas hotel lain seperti SPA, ruang rapat dan pertemuan tidak luput dari sweeping tim gabungan. Seluruh listrik dan peralatan yang ada di hotel dimatikan semuanya tanpa terkecuali.
"Hotel Grand Surabaya harus dikosongkan semuanya. Tidak boleh ada aktifitas apapun tanpa izin dari Pemkot Surabaya, semua peralatan harus dalam kondisi off," tutur Irvan Widiyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News