kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemkot Surabaya resmi tutup Hotel Grand Surabaya


Kamis, 04 Desember 2014 / 22:09 WIB
Pemkot Surabaya resmi tutup Hotel Grand Surabaya
ILUSTRASI. Apel hijau bermanfaat menjaga kesehatan paru-paru.


Sumber: Surya Online | Editor: Uji Agung Santosa

SURABAYA. Dengan mengerahkan sekitar 100 personil gabungan Satpol PP, Linmas, TNI dan Polri, Pemkot Surabaya resmi menutup hotel Grand Surabaya di Jalan Pemuda Surabaya, Kamis (4/12/2014). Ini setelah manajemen Hotel Grand Surya dinilai telah melakukan pelanggaran sejumlah perizinan Kota Surabaya.

Kasatpol PP Pemkot Surabaya, Irvan Widiyanto mengatakan, SKPD terkait perizinan telah memberikan waktu cukup panjang terhadap managemen hotel Grand Surabaya untuk melengkapi sejumlah perizinan. Bahkan, SKPD telah mengirim surat peringatan hingga tiga kali tapi tidak ada perhatian.

Hingga akhirnya Satpol PP diberikan kewenangan mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan secara paksa setelah penerbitan surat peringatan sosialisasi penutupan sendiri oleh managemen.

"Rupanya managemen membandel juga dengan surat sosialisasi untuk menutup sendiri operasionalya, dan akhirnya hari ini kami lakukan tindakan tegas penutupan paksa," kata Irvan Widiyanto di Hotel Grand Surya, Kamis (4/12/2014).

Hingga sekarang, tim gabungan Satpol PP Pemkot Surabaya sedang melakukan sweeping terhadap 74 kamar hotel Grand Surabaya untuk memastikan tidak ada tamu yang masih bertahan di kamar.

Demikian dengan sejumlah fasilitas hotel lain seperti SPA, ruang rapat dan pertemuan tidak luput dari sweeping tim gabungan. Seluruh listrik dan peralatan yang ada di hotel dimatikan semuanya tanpa terkecuali.

"Hotel Grand Surabaya harus dikosongkan semuanya. Tidak boleh ada aktifitas apapun tanpa izin dari Pemkot Surabaya, semua peralatan harus dalam kondisi off," tutur Irvan Widiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×