Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah kembali menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Bahkan di tahun 2026, pemindahan ASN pun juga belum tentu terealisasikan pasalnya di tahun itu pemerintah bakal melakukan penapisan ulang terhadap ASN yang pindah ke IKN.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa pemindahan ASN ke IKN yang kembali ditunda karena belum siapnya pembangunan IKN.
Menurutnya, ini menunjukkan tata kelola maupun perencanaan pembangunan IKN yang tak terukur bahkan tampak ketidakseriusan pembangunan.
“Tata kelola terlihat memang kurang rapi, perencanaannya kurang bagus, jadi ini menunjukkan ketidakseriusan dari perencanaan pembangunan IKN,” ujarnya saat dihubungi KONTAN, Selasa (22/4).
Trubus tak menampik bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor terlambatnya pembangunan IKN. Bahkan investasi di IKN yang dikejar lewat skema kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga tampak seret.
Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Kawasan Istana Ditargetkan Selesai Juni 2025
Untuk itu, Trubus menyarankan, pembangunan IKN dilakukan secara bertahap meskipun harus menelan kenyataan bahwa IKN belum bisa digunakan dan dimanfaatkan dalam waktu dekat.
“Ke depannya harus mendatangkan investor karena APBN kita dalam posisi yang agak sulit karena kondisi ekonomi, daya beli masyarakat turun dan lain sebagainya. Jadi pembangunan IKN ini menurut saya dibangun bertahap saja gak usah terburu-buru,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) Rini Widyanti akan memproses ulang pemindahan ASN ke IKN di tahun 2026.
“Tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pemindahan ASN ke IKN agar pemindahan lebih relevan dengan prioritas pembangunan nasional,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi II DPR, Selasa (22/4).
Rini menyebutkan penundaan juga sudah disampaikan melalui surat edarannya yang ditandatangani pada 24 Januari 2025 kepada seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L).
Surat tersebut menjelaskan bahwa penundaan dilakukan menyesuaikan dengan kebijakan reorganisasi dan tata kerja di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Penting Kepastian Investasi,Komisi II DPR Pertanyakan Kejelasan Pemindahan ASN ke IKN
Selain itu hingga akhir 2024, pemerintah masih melakukan penyesuaian terhadap gedung perkantoran dan unit hunian ASN terkait berubahnya jumlah K/L di Kabinet Merah Putih besutan Prabowo.
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (23/4): Cerah hingga Diguyur Hujan
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (23/4): Cerah hingga Diguyur Hujan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News