kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.506   31,00   0,20%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

Pemilu 2024, Jokowi akan Mencoblos di TPS Gambir Jakarta


Sabtu, 03 Februari 2024 / 20:38 WIB
Pemilu 2024, Jokowi akan Mencoblos di TPS Gambir Jakarta
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo berswafoto dengan warga saat mengunjungi Pasar Mungkid, Magelang Jawa Tengah, Senin (29/1/2024). Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi berdialog dengan sejumlah pedagang sekaligus memantau harga sembako. ANTARA FOTO /Anis Efizudin/wpa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 14. 

“Di Gambir,” kata Jokowi singkat di sela kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, (3/2/2014). 

Sebelumnya pada Maret 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih kepada Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta. 

Baca Juga: Luhut Resmi Mendukung Prabowo - Gibran, Ini Alasannya

Berdasarkan catatan, pada saat itu proses coklit dilakukan petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat bernama Feby Azza Nurhakim. 

Menurut Feby, nama Presiden Joko Widodo terdaftar di TPS 010 Kelurahan Gambir. 

Petugas kemudian menempelkan stiker coklit di pintu Istana Merdeka dengan jumlah pemilih sebanyak dua orang yang tertera nama Joko Widodo dan Iriana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Akan Mencoblos di TPS Gambir Jakarta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×