kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,00   -0,30   -0.03%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemilik karbon aktif Platinum tolak hapus merek


Senin, 25 April 2016 / 17:05 WIB
Pemilik karbon aktif Platinum tolak hapus merek


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemilik merek Platinum, Pison Tio menolak gugatan penghapusan merek yang diajukan Tje Tung. Pison beralasan, masih memproduksi dan memasarkan produk Platinum miliknya.

Kuasa hukum Pison, Tamba Tuah Purba menyangkal seluruh dalil yang dituduhkan Tje Tung, bahwa Pison tak lagi menggunakan merek tersebut selama tiga tahun berturut-turut. 

Sekadar tahu, Pison merupakan pemegang sertifikat merek Platinum berdasarkan No. IDM000339283 pada 18 November 2011. Di bawah bendera PT Inti Alam Kimia, Pison memproduksi activated karbon (karbon aktif) dan lead acetate bermerek Platinum. 

Nah, sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.

Tamba menjelaskan, Tje Tung selama ini adalah pembeli sekaligus distributor atau mitra usaha Pison sejak tahun 2012. 

"Kami selaku pemilik sertifikat merek seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," tulis dia dalam berkas jawaban yang diterima KONTAN, Senin (25/4).

Tje Tung, kata Tamba, melakukan pembelian produk super activated carbon merek Platinum dalam jumlah besar yakni sebanyak 466 sak sejak 2 Januari 2014 hingga 10 September 2015.

Dengan demikian, ia menilai, hubungan hukum antara tergugat dengan penggugat hanya sebagai penjual dan pembeli. Sehingga, Tje Tung tak memiliki kewenangan untuk menggugat hak merek yang dipunyai Pison.

Purba menuturkan produk Platinum yang biasa dipergunakan untuk pengolahan tambang emas laku di pasar.

Adapun dalam gugatannya, Tje Tung mengajukan penghapusan pendaftaran merek Platinum kelas barang NCL9 01. Adapun, produk dari merek tersebut adalah karbon aktif dan lead acetate.

"Merek tergugat tidak diproduksi dan diperdagangkan selama tiga tahun berturut-turut, sehingga penggugat sebagai pihak ketiga berhak mengajukan gugatan," kata kuasa hukum penggugat Michael B. Laluyan dalam berkas tersebut.

Perkara ini dicatat dengan No.18/Pdt.Sus/Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan replik dari penggugat pada 28 April 2016.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×