kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 18.185   38,00   0,21%
  • IDX 5.266   -106,96   -1,99%
  • KOMPAS100 682   -13,68   -1,97%
  • LQ45 533   -9,14   -1,69%
  • ISSI 179   -4,42   -2,41%
  • IDX30 300   -4,55   -1,49%
  • IDXHIDIV20 399   -1,83   -0,46%
  • IDX80 79   -1,55   -1,93%
  • IDXV30 111   -0,19   -0,17%
  • IDXQ30 101   -0,86   -0,84%

Harga Tiket Pesawat Nataru Bakal Turun, Pemerintah Siapkan Dua Stimulus Ini


Selasa, 27 Oktober 2026 / 21:33 WIB
Harga Tiket Pesawat Nataru Bakal Turun, Pemerintah Siapkan Dua Stimulus Ini
ILUSTRASI. Diskon tiket pesawat jelang Natal dan Tahun Baru (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)


Reporter: Genta Disa | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan dua instrumen stimulus untuk menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.

Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi diproyeksikan turun sekitar 11%–12%.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Achmad Setiyo Prabowo mengatakan, stimulus tersebut mencakup Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan potongan tarif layanan kebandar-udaraan.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan 2.882 Kursi Mudik Gratis Nataru 2026/2027, Cek Jadwalnya

“Dalam rangka menyambut Angkutan Udara Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru), Pemerintah telah menetapkan kebijakan stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat melalui dua instrumen,” ujar Setiyo kepada Kontan, Selasa (27/10/2026) malam.

Instrumen pertama berupa PPN DTP sebesar 11% atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.

Instrumen kedua berupa diskon 50% untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U atau Passenger Service Charge/PSC) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) pada bandara yang dikelola badan usaha bandar udara dan pemerintah daerah.

Pemerintah juga memberikan pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50% untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.

Ia menjelaskan, besaran penurunan harga tiket dapat berbeda untuk setiap penerbangan, bergantung pada rute, jadwal, komponen tarif, dan ketersediaan kursi.

“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11%–12%. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” jelasnya.

Baca Juga: Kemenhub Usulkan WFA Jelang Natal dan Usai Tahun Baru 2027, Ini Jadwalnya

Adapun stimulus berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Sementara itu, pembelian tiket dengan insentif tersebut dapat dilakukan mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan stimulus berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat selama periode Nataru 2026/2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×