Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah mewajibkan sejumlah sektor usaha melaporkan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kewajiban ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam PP yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, 23 Juni lalu itu disebutkan ada beberapa sektor usaha yang diwajibkan oleh pemerintah untuk melaporkan transaksi mencurigakan yang terjadi dalam usaha mereka.
Sektor pertama: penyedia jasa keuangan. Di sektor ini, mengutip situs Sekretariat Kabinet, ada 16 usaha yang diwajibkan oleh pemerintah untuk melaporkan transaksi mencurigakan: bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, perposan sebagai penyedia jasa giro, pedagang valas, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e- money atau e- wallet, koperasi simpan pinjam, pegadaian, perusahaan komoditas berjangka, dan usaha pengiriman uang.
Selain itu, di sektor penyedia jasa keuangan juga termasuk perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, dan lembaga pembiayaan ekspor. Kedua, pengusaha penyedia barang atau jasa.
Di sektor ini, pengusaha yang diwajibkan adalah perusahaan properti atau agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata atau perhiasan dan logam mulia, pedagang barang seni dan antik serta balai lelang.
Selain itu, pemerintah mewajibkan beberapa profesi, seperti pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













